yllix publiser

Monetize your website traffic with yX Media

Istilah - istilah dalam Sosiologi



Abnormal :  Menyimpang dari norma atau kaedah yang dianuti

Akomodasi :  Suatu usaha untuk meredakan suatu pertikaian

Akulturasi :  Proses pertemuan unsur-unsur dari pelbagai kebudayaan yang berbeda-beda yang diikuti dengan percampuran unsur-unsur tersebut. Namun, unsur-unsur yang lama masih terlihat.

Ajudikasi :  Penyelesaian perselisihan secara damai dengan keputusan yang berwenang, yang tujuannya mendapatkan keadilan.

Afiliasi :  Proses atau hasil pembentukan kerjasama antara kelompok-kelompok sosial yang berbeda.

Agent of change :  Agen perubahan yang bergerak untuk memperjuangkan perubahan-perubahan menuju perbaikan di bidang sosial, politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Agresi :  Perilaku yang bertujuan melukai seseorang atau merusak sesuatu. Penggunaan kekerasan yang menyebabkan terjadinya konflik bersenjata.

Agitasi :  Usaha untuk menimbulkan rasa ketidakpuasan dari massa terhadap tertib sosial.

Aklamasi :  Persetujuan bulat, sebuah keputusan yang dihasilkan dengan cara kesepakatan/ persetujuan penuh semua anggota masyarakat atau peserta pemilihan.

Alienasi :  Perasaan tidak berdaya atau tidak mempunyai kekuatan sama sekali. Keterasingan dari setiap aspek masyarakat.

Altruism :  Perilaku pribadi yang didasarkan pada kepentingan kelompok.

Amalgamasi :  Perkawinan campuran

Ambilineal :  Semua keturunan melalui garis pria atau wanita yang menghubungkannya dengan sepasang nenek moyang.

Amnesti :  Pengampunan kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran.

Amoral :  Tidak memiliki moral yang baik.

Anisogami :  Bentuk perkawinan dimana salah satu pihak melakukan perkawinan ke atas di dalam (dipandang dari garis keturunan).

Anomi :  Keadaan di mana tidak adanya norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Arbitrasi :  Suatu cara penyelesaian perselisihan di mana pihak-pihak yang berselisih mengundang pihak ketiga yang keputusannya mengikat.

Asosial :  Tidak menagcuhkan norma-norma yang berlaku.

Civil Society :  Masyarakat sipil atau msyarakat madani.

Civilization :  Masyarakat dengan kebudayaan yang dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal.

Clan/ Klan :  Kelompok yang didasarkan pada prinsip menarik garis keturunan unilineal.

Clan mates :  Anggota-anggota dari suatu klan.

Clique/ Klik :  Suatu kelompok informal kecil yang terbentuk secara spontan di dalam kelompok formal yang lebih besar.

Coalition/ Koalisi :  Kerjasama antara kelompok-kelompok yang berbeda untuk mempertahankan diri.

Coercion/ Koersi :  Pengendalian dengan menggunakan ancaman, atau kekuatan bersenjata.

Cognates :  Hubungan kekerabatan melalui pihak laki-laki, perempuan, atau kedua-duanya.

Cultural lag :  Tertinggalnya perkembangan salah satu unsur kebudayaan dari unsur-unsur lainnya.

Deviance/ Penyimpangan :  Kecenderungan untuk menyimpang dari suatu norma dengan tidak mematuhi norma-norma tersebut.

Diferensiasi sosial :  Pengelompokkan secara horizontal/ sejajar. Seperti pekerjaan, agama, peranan, dan lain-lain.

Difusi :  Proses penyebaran unsur-unsur kebudayaan.

Discovery :  Penemuan, pengakuan terhadap hal-hal yang baru.

Disfungsi Sosial :  Akibat-akibat sosial disintegratif dari suatu unsur sosial atau unsur kebudayaan.

Diskriminasi :  Memperlakuan seseorang secara berbeda atas dasar alasan-alasan yang tidak relevan.

Disnomia :  Adanya unsur-unsur disfungsional dalam suatu masyrakat.

Eksogami :  Pernikahan yang terjadi dengan orang yang berada di luar kelompok.

Endogami :  Pernikahan yang terjadi dalam kelompok yang sama.

Etnosentrisme :  Penilaian yang baik terhadap sikap-sikap dan pola perilaku kelompok sendiri.

Fusi :  Peleburan dari dua atau lebih kelompok-kelompok yang mempunyai tujuan yang relatif sama, menjadi satu kelompok.

Gang/ Geng :  Suatu kelompok utama yang timbul secara spontan dengan tingkat solidaritas tertentu sebagai akibat konflik dalam lingkungan sosialnya.

Gemeinschaft/ Paguyuban :  Tipe ideal masyarakat atau kelompok yang ditandai adanya hubungan primer, ikatan batin dan tekanan pada tradisi. Strukturnya bersifat organis.

Genosida :  Suatu tindakan yang dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, etnis, ras, atau kelompok masyarakat.

Gesellschaft/ Patembayan :  Ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu yang pendek, strukturnya bersifat mekanis.

Gregariousness :  Naluri untuk berinteraksi dengan masyarakat seluruhnya.

Heterogami :  Perkawinan antara orang-orang dengan jenis kelamin yang berbeda sesuai dengan karakteristik tertentu.

Hipergami :  Perkawinan antara seorang wanita dengan pria yang lebih tinggi kedudukannya.

Hipogami :  Perkawinan antara seorang wanita dengan pria yang lebih rendah kedudukannya.

Imitasi :  Proses meniru perilaku pihak lain.

Incest :  Hubungan seksual terlarang antara kerabat yang dekat.

In-group :  Kelompok sendiri, kelompok dipandang dari sudut anggotanya.

Inovasi :  Suatu unsur kebudayaan yang baru.

Integrasi :  Proses penyatuan berbagai kelompok sosial dalam kesatuan wilayah dengan penggabungan unsur-unsur yang berbeda dalam satu kesatuan yang utuh.

Interaksi :  Proses hubungan timbal balik antara inividu dengan individu, individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok.

Isogami :  Perkawinan di mana kedua mempelai mempunyai status atau kedudukan yang sama.

Kelas Sosial :  Suatu kelompok sosial yang anggota-anggotanya mempunyai persamaan kedudukan ekonomis, prestise, kedudukan pekerjaan, kekuasaan, orientasi nilai, dan ditandai adanya interaksi, serta kesadaran kelas.

Komunikasi :  Proses penyampaian pesand ari satu pihak ke pihak lain yang kemudian menimbulkan pemahaman bersama.

Komunitas :  Suatu kelompok sebagai bagian masyarakat yang didasarkan pada perasaan yang sama, sepenanggungan dan saling membutuhkan, serta tinggal di suatu wilayah kediaman tertentu.

Kompetisi :  Proses sosial di mana pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok bersaing untuk mencapai tujuan tertentu tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan.

Kompromi :  Proses di mana masing-masing pihak mengurangi tuntutannya agar tercapai penyelesaian perselisihan.

Konflik :  Proses pencapaian tujuan dengan cara melemahkan pihak lawan tanpa memperhatikan norma dan nilai yang berlaku.

Konsensus :  Kesepakatan setelah terjadi pertentangan.

Konsiliasi :  Usaha untuk mempertemukan keinginan dari pihak-pihak yang berselisih agar tercapai suatu persetujuan.

Konsolidasi :  Penyatuan atau peleburan dari unit-unit administratif.

Kontravensi :  Proses disosiasi antara kompetisi dengan konflik. Proses disosiasi yang mengarah pada penghancuran lawan secara tidak langsung.

Kontrol sosial :  Proses yang direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, mendidik, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan nilai.

Laten :  Tersembunyi tapi sewaktu-waktu bisa muncul dan sangat berbahaya.

Malfungsi :  Akibat-akibat sosial atau budaya yang tidak dikehendaki atau tidak disetujui masyarakat.

Masalah Sosial :  Suatu keadaan di mana cita-cita masyarakat tidak terpenuhi karena keadaan sosial dalam masyarakat.

Masyarakat Madani :  Sebuah tatanan masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi hukum, saling menghormati dan menghargai hak-hak sipil.

Matriarkhi :  Kombinasi garis keturunan matrilineal, pola kediaman matrilokal, dan matripotestalitas.

Matricentic :  Berpusat pada ibu.

Matrilineal :  Garis keturunan ibu dengan penghubung garis keturunan ibu saja.

Mediasi :  Cara penyelesaian sengketa dengan menggunakan pihak ketiga yang keputusan-keputusannya tidak mengikat.

Mobilitas Sosial :  Perpindahan dari satu posisi ke posisi sosial lainnya.

Moral :  Berkenaan dengan kesusilaan atau etika dalam arti sempit.

Mores :  Tata kelakuan, norma sosial yang kuat sanksinya.

Multikulturalisme :  Adanya lebih dari dua kebudayaan dalam suatu komuniti.

Negosiasi :  Perundingan antara pihak yang bertikai untuk saling memberi dan menerima dalam rangka mencapai kesepakatan atau keputusan bersama.

Nilai :  Konspesi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.

Norma :  Patokan perilaku yang baik dan benar.

Organisasi :  Sistem sosial yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu.

Out-group :  Kelompok luar, kelompok lain dipandang dari sudut anggota suatu kelompok tertentu.

Patogenik :  Hal yang menimbulkan penyakit.

Patriarkhi :  Pemerintahan oleh para pria.

Patrisentic :  Berpusat pada ayah.

Patrilineal :  Garis keturunan ayah dengan penghubung laki-laki saja.

Poligami :  Perkawinan antara seorang pria dengan dua wanita atau lebih.

Poligini :  Perkawinan antara seorang pria dengan dua wanita sekaligus atau lebih.

Poverty/ Kemiskinan :  Suatu kondisi di mana penghasilan tidak sesuai dengan kebutuhan dasar minimal, artinya tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia.

Primordial :  Ikatan yang dibentuk berdasarkan kekerabatan atau kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.

Privilise :  Suatu hak istimewa yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga karena kedudukannya.

Ras :  Suatu kelas yang didasarkan pada kriteria genetik.

Role :  Peran seseorang dalam masyarakat.

Rule :  Aturan-aturan, pedoman mengenai perilaku yang dikehendaki atau perilaku yang dianggap pantas.

Rural :  Bersifat pedesaan, berkenaan dengan wilayah yang mempunyai ciri-ciri pedesaan.

Sekularisasi :  Peralihan fungsi-fungsi nonkeagamaan yang semula dipegang oleh organisasi keagamaan ke organisasi-organisasi sekuler.

Segmentasi :  Pembagian struktur sosial ke dalam unit-unit tertentu yang sama fungsinya.

Sosialisasi :  Proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.

Society :  Suatu sistem sosial yang menghasilkan kebudayaan.

Sosiologi :  Ilmu yang mempelajari struktur sosial, proses sosial termasuk perubahan-perubahan sosial dan masalah-masalah sosial.

Stereotip :  Kombinasi dari ciri-ciri yang paling sering diterapkan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain atau oleh seseorang terhadap kelompok lain.

Stratifikasi :  Proses atau struktur masyarakat yang dibedakan ke dalam lapisan-lapisan secara bertingkat.

Struktur :  Jalinan unsur-unsur yang pokok.

Sugesti :  Objek dari penerimaan yang tidak didasarkan pada penalaran.

Suicide :  Bunuh diri.

Tekanan sosial :  Tekanan yang dilakukan secara informal terhadap orang-orang agar mereka patuh.

Teori :  Perangkat dari proposisi-proposisi yang mempunyai korelasi yang telah terbukti dan teruji kebenarannya.

Urban :  Bersifat perkotaan

Usage :  Kebiasaan, bentuk-bentuk perbuatan yang menjadi pola perilaku.

Violence :  Kekerasan, penggunaan kekuatan fisik secara paksa terhadap seseorang atau kelompok.

Yudikatif :  Lembaga penegakan hukum atau lembaga yang melaksanakan fungsi untuk mengawasi dan mengadili pelanggaran-pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang.

Zina :  Hubungan seksual di luar nikah.

No comments:

Post a Comment