Abnormal :
Menyimpang dari norma atau kaedah yang dianuti
Akomodasi : Suatu usaha untuk meredakan suatu pertikaian
Akulturasi : Proses pertemuan unsur-unsur dari pelbagai kebudayaan yang berbeda-beda yang diikuti dengan percampuran unsur-unsur tersebut. Namun, unsur-unsur yang lama masih terlihat.
Ajudikasi : Penyelesaian perselisihan secara damai dengan keputusan yang berwenang, yang tujuannya mendapatkan keadilan.
Afiliasi : Proses atau hasil pembentukan kerjasama antara kelompok-kelompok sosial yang berbeda.
Agent of change : Agen perubahan yang bergerak untuk memperjuangkan perubahan-perubahan menuju perbaikan di bidang sosial, politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Agresi : Perilaku yang bertujuan melukai seseorang atau merusak sesuatu. Penggunaan kekerasan yang menyebabkan terjadinya konflik bersenjata.
Agitasi : Usaha untuk menimbulkan rasa ketidakpuasan dari massa terhadap tertib sosial.
Aklamasi : Persetujuan bulat, sebuah keputusan yang dihasilkan dengan cara kesepakatan/ persetujuan penuh semua anggota masyarakat atau peserta pemilihan.
Alienasi : Perasaan tidak berdaya atau tidak mempunyai kekuatan sama sekali. Keterasingan dari setiap aspek masyarakat.
Altruism : Perilaku pribadi yang didasarkan pada kepentingan kelompok.
Amalgamasi : Perkawinan campuran
Ambilineal : Semua keturunan melalui garis pria atau wanita yang menghubungkannya dengan sepasang nenek moyang.
Amnesti : Pengampunan kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran.
Amoral : Tidak memiliki moral yang baik.
Anisogami : Bentuk perkawinan dimana salah satu pihak melakukan perkawinan ke atas di dalam (dipandang dari garis keturunan).
Anomi : Keadaan di mana tidak adanya norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Arbitrasi : Suatu cara penyelesaian perselisihan di mana pihak-pihak yang berselisih mengundang pihak ketiga yang keputusannya mengikat.
Asosial : Tidak menagcuhkan norma-norma yang berlaku.
Civil Society : Masyarakat sipil atau msyarakat madani.
Civilization : Masyarakat dengan kebudayaan yang dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal.
Clan/ Klan : Kelompok yang didasarkan pada prinsip menarik garis keturunan unilineal.
Clan mates : Anggota-anggota dari suatu klan.
Clique/ Klik : Suatu kelompok informal kecil yang terbentuk secara spontan di dalam kelompok formal yang lebih besar.
Coalition/ Koalisi : Kerjasama antara kelompok-kelompok yang berbeda untuk mempertahankan diri.
Coercion/ Koersi : Pengendalian dengan menggunakan ancaman, atau kekuatan bersenjata.
Cognates : Hubungan kekerabatan melalui pihak laki-laki, perempuan, atau kedua-duanya.
Cultural lag : Tertinggalnya perkembangan salah satu unsur kebudayaan dari unsur-unsur lainnya.
Deviance/ Penyimpangan : Kecenderungan untuk menyimpang dari suatu norma dengan tidak mematuhi norma-norma tersebut.
Diferensiasi sosial : Pengelompokkan secara horizontal/ sejajar. Seperti pekerjaan, agama, peranan, dan lain-lain.
Difusi : Proses penyebaran unsur-unsur kebudayaan.
Discovery : Penemuan, pengakuan terhadap hal-hal yang baru.
Disfungsi Sosial : Akibat-akibat sosial disintegratif dari suatu unsur sosial atau unsur kebudayaan.
Diskriminasi : Memperlakuan seseorang secara berbeda atas dasar alasan-alasan yang tidak relevan.
Disnomia : Adanya unsur-unsur disfungsional dalam suatu masyrakat.
Eksogami : Pernikahan yang terjadi dengan orang yang berada di luar kelompok.
Endogami : Pernikahan yang terjadi dalam kelompok yang sama.
Etnosentrisme : Penilaian yang baik terhadap sikap-sikap dan pola perilaku kelompok sendiri.
Fusi : Peleburan dari dua atau lebih kelompok-kelompok yang mempunyai tujuan yang relatif sama, menjadi satu kelompok.
Gang/ Geng : Suatu kelompok utama yang timbul secara spontan dengan tingkat solidaritas tertentu sebagai akibat konflik dalam lingkungan sosialnya.
Gemeinschaft/ Paguyuban : Tipe ideal masyarakat atau kelompok yang ditandai adanya hubungan primer, ikatan batin dan tekanan pada tradisi. Strukturnya bersifat organis.
Genosida : Suatu tindakan yang dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, etnis, ras, atau kelompok masyarakat.
Gesellschaft/ Patembayan : Ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu yang pendek, strukturnya bersifat mekanis.
Gregariousness : Naluri untuk berinteraksi dengan masyarakat seluruhnya.
Heterogami : Perkawinan antara orang-orang dengan jenis kelamin yang berbeda sesuai dengan karakteristik tertentu.
Hipergami : Perkawinan antara seorang wanita dengan pria yang lebih tinggi kedudukannya.
Hipogami : Perkawinan antara seorang wanita dengan pria yang lebih rendah kedudukannya.
Imitasi : Proses meniru perilaku pihak lain.
Incest : Hubungan seksual terlarang antara kerabat yang dekat.
In-group : Kelompok sendiri, kelompok dipandang dari sudut anggotanya.
Inovasi : Suatu unsur kebudayaan yang baru.
Integrasi : Proses penyatuan berbagai kelompok sosial dalam kesatuan wilayah dengan penggabungan unsur-unsur yang berbeda dalam satu kesatuan yang utuh.
Interaksi : Proses hubungan timbal balik antara inividu dengan individu, individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok.
Isogami : Perkawinan di mana kedua mempelai mempunyai status atau kedudukan yang sama.
Kelas Sosial : Suatu kelompok sosial yang anggota-anggotanya mempunyai persamaan kedudukan ekonomis, prestise, kedudukan pekerjaan, kekuasaan, orientasi nilai, dan ditandai adanya interaksi, serta kesadaran kelas.
Komunikasi : Proses penyampaian pesand ari satu pihak ke pihak lain yang kemudian menimbulkan pemahaman bersama.
Komunitas : Suatu kelompok sebagai bagian masyarakat yang didasarkan pada perasaan yang sama, sepenanggungan dan saling membutuhkan, serta tinggal di suatu wilayah kediaman tertentu.
Kompetisi : Proses sosial di mana pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok bersaing untuk mencapai tujuan tertentu tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan.
Kompromi : Proses di mana masing-masing pihak mengurangi tuntutannya agar tercapai penyelesaian perselisihan.
Konflik : Proses pencapaian tujuan dengan cara melemahkan pihak lawan tanpa memperhatikan norma dan nilai yang berlaku.
Konsensus : Kesepakatan setelah terjadi pertentangan.
Konsiliasi : Usaha untuk mempertemukan keinginan dari pihak-pihak yang berselisih agar tercapai suatu persetujuan.
Konsolidasi : Penyatuan atau peleburan dari unit-unit administratif.
Kontravensi : Proses disosiasi antara kompetisi dengan konflik. Proses disosiasi yang mengarah pada penghancuran lawan secara tidak langsung.
Kontrol sosial : Proses yang direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, mendidik, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan nilai.
Laten : Tersembunyi tapi sewaktu-waktu bisa muncul dan sangat berbahaya.
Malfungsi : Akibat-akibat sosial atau budaya yang tidak dikehendaki atau tidak disetujui masyarakat.
Masalah Sosial : Suatu keadaan di mana cita-cita masyarakat tidak terpenuhi karena keadaan sosial dalam masyarakat.
Masyarakat Madani : Sebuah tatanan masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi hukum, saling menghormati dan menghargai hak-hak sipil.
Matriarkhi : Kombinasi garis keturunan matrilineal, pola kediaman matrilokal, dan matripotestalitas.
Matricentic : Berpusat pada ibu.
Matrilineal : Garis keturunan ibu dengan penghubung garis keturunan ibu saja.
Mediasi : Cara penyelesaian sengketa dengan menggunakan pihak ketiga yang keputusan-keputusannya tidak mengikat.
Mobilitas Sosial : Perpindahan dari satu posisi ke posisi sosial lainnya.
Moral : Berkenaan dengan kesusilaan atau etika dalam arti sempit.
Mores : Tata kelakuan, norma sosial yang kuat sanksinya.
Multikulturalisme : Adanya lebih dari dua kebudayaan dalam suatu komuniti.
Negosiasi : Perundingan antara pihak yang bertikai untuk saling memberi dan menerima dalam rangka mencapai kesepakatan atau keputusan bersama.
Nilai : Konspesi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
Norma : Patokan perilaku yang baik dan benar.
Organisasi : Sistem sosial yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu.
Out-group : Kelompok luar, kelompok lain dipandang dari sudut anggota suatu kelompok tertentu.
Patogenik : Hal yang menimbulkan penyakit.
Patriarkhi : Pemerintahan oleh para pria.
Patrisentic : Berpusat pada ayah.
Patrilineal : Garis keturunan ayah dengan penghubung laki-laki saja.
Poligami : Perkawinan antara seorang pria dengan dua wanita atau lebih.
Poligini : Perkawinan antara seorang pria dengan dua wanita sekaligus atau lebih.
Poverty/ Kemiskinan : Suatu kondisi di mana penghasilan tidak sesuai dengan kebutuhan dasar minimal, artinya tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia.
Primordial : Ikatan yang dibentuk berdasarkan kekerabatan atau kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
Privilise : Suatu hak istimewa yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga karena kedudukannya.
Ras : Suatu kelas yang didasarkan pada kriteria genetik.
Role : Peran seseorang dalam masyarakat.
Rule : Aturan-aturan, pedoman mengenai perilaku yang dikehendaki atau perilaku yang dianggap pantas.
Rural : Bersifat pedesaan, berkenaan dengan wilayah yang mempunyai ciri-ciri pedesaan.
Sekularisasi : Peralihan fungsi-fungsi nonkeagamaan yang semula dipegang oleh organisasi keagamaan ke organisasi-organisasi sekuler.
Segmentasi : Pembagian struktur sosial ke dalam unit-unit tertentu yang sama fungsinya.
Sosialisasi : Proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
Society : Suatu sistem sosial yang menghasilkan kebudayaan.
Sosiologi : Ilmu yang mempelajari struktur sosial, proses sosial termasuk perubahan-perubahan sosial dan masalah-masalah sosial.
Stereotip : Kombinasi dari ciri-ciri yang paling sering diterapkan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain atau oleh seseorang terhadap kelompok lain.
Stratifikasi : Proses atau struktur masyarakat yang dibedakan ke dalam lapisan-lapisan secara bertingkat.
Struktur : Jalinan unsur-unsur yang pokok.
Sugesti : Objek dari penerimaan yang tidak didasarkan pada penalaran.
Suicide : Bunuh diri.
Tekanan sosial : Tekanan yang dilakukan secara informal terhadap orang-orang agar mereka patuh.
Teori : Perangkat dari proposisi-proposisi yang mempunyai korelasi yang telah terbukti dan teruji kebenarannya.
Urban : Bersifat perkotaan
Usage : Kebiasaan, bentuk-bentuk perbuatan yang menjadi pola perilaku.
Violence : Kekerasan, penggunaan kekuatan fisik secara paksa terhadap seseorang atau kelompok.
Yudikatif : Lembaga penegakan hukum atau lembaga yang melaksanakan fungsi untuk mengawasi dan mengadili pelanggaran-pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang.
Zina : Hubungan seksual di luar nikah.
Akomodasi : Suatu usaha untuk meredakan suatu pertikaian
Akulturasi : Proses pertemuan unsur-unsur dari pelbagai kebudayaan yang berbeda-beda yang diikuti dengan percampuran unsur-unsur tersebut. Namun, unsur-unsur yang lama masih terlihat.
Ajudikasi : Penyelesaian perselisihan secara damai dengan keputusan yang berwenang, yang tujuannya mendapatkan keadilan.
Afiliasi : Proses atau hasil pembentukan kerjasama antara kelompok-kelompok sosial yang berbeda.
Agent of change : Agen perubahan yang bergerak untuk memperjuangkan perubahan-perubahan menuju perbaikan di bidang sosial, politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Agresi : Perilaku yang bertujuan melukai seseorang atau merusak sesuatu. Penggunaan kekerasan yang menyebabkan terjadinya konflik bersenjata.
Agitasi : Usaha untuk menimbulkan rasa ketidakpuasan dari massa terhadap tertib sosial.
Aklamasi : Persetujuan bulat, sebuah keputusan yang dihasilkan dengan cara kesepakatan/ persetujuan penuh semua anggota masyarakat atau peserta pemilihan.
Alienasi : Perasaan tidak berdaya atau tidak mempunyai kekuatan sama sekali. Keterasingan dari setiap aspek masyarakat.
Altruism : Perilaku pribadi yang didasarkan pada kepentingan kelompok.
Amalgamasi : Perkawinan campuran
Ambilineal : Semua keturunan melalui garis pria atau wanita yang menghubungkannya dengan sepasang nenek moyang.
Amnesti : Pengampunan kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran.
Amoral : Tidak memiliki moral yang baik.
Anisogami : Bentuk perkawinan dimana salah satu pihak melakukan perkawinan ke atas di dalam (dipandang dari garis keturunan).
Anomi : Keadaan di mana tidak adanya norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Arbitrasi : Suatu cara penyelesaian perselisihan di mana pihak-pihak yang berselisih mengundang pihak ketiga yang keputusannya mengikat.
Asosial : Tidak menagcuhkan norma-norma yang berlaku.
Civil Society : Masyarakat sipil atau msyarakat madani.
Civilization : Masyarakat dengan kebudayaan yang dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal.
Clan/ Klan : Kelompok yang didasarkan pada prinsip menarik garis keturunan unilineal.
Clan mates : Anggota-anggota dari suatu klan.
Clique/ Klik : Suatu kelompok informal kecil yang terbentuk secara spontan di dalam kelompok formal yang lebih besar.
Coalition/ Koalisi : Kerjasama antara kelompok-kelompok yang berbeda untuk mempertahankan diri.
Coercion/ Koersi : Pengendalian dengan menggunakan ancaman, atau kekuatan bersenjata.
Cognates : Hubungan kekerabatan melalui pihak laki-laki, perempuan, atau kedua-duanya.
Cultural lag : Tertinggalnya perkembangan salah satu unsur kebudayaan dari unsur-unsur lainnya.
Deviance/ Penyimpangan : Kecenderungan untuk menyimpang dari suatu norma dengan tidak mematuhi norma-norma tersebut.
Diferensiasi sosial : Pengelompokkan secara horizontal/ sejajar. Seperti pekerjaan, agama, peranan, dan lain-lain.
Difusi : Proses penyebaran unsur-unsur kebudayaan.
Discovery : Penemuan, pengakuan terhadap hal-hal yang baru.
Disfungsi Sosial : Akibat-akibat sosial disintegratif dari suatu unsur sosial atau unsur kebudayaan.
Diskriminasi : Memperlakuan seseorang secara berbeda atas dasar alasan-alasan yang tidak relevan.
Disnomia : Adanya unsur-unsur disfungsional dalam suatu masyrakat.
Eksogami : Pernikahan yang terjadi dengan orang yang berada di luar kelompok.
Endogami : Pernikahan yang terjadi dalam kelompok yang sama.
Etnosentrisme : Penilaian yang baik terhadap sikap-sikap dan pola perilaku kelompok sendiri.
Fusi : Peleburan dari dua atau lebih kelompok-kelompok yang mempunyai tujuan yang relatif sama, menjadi satu kelompok.
Gang/ Geng : Suatu kelompok utama yang timbul secara spontan dengan tingkat solidaritas tertentu sebagai akibat konflik dalam lingkungan sosialnya.
Gemeinschaft/ Paguyuban : Tipe ideal masyarakat atau kelompok yang ditandai adanya hubungan primer, ikatan batin dan tekanan pada tradisi. Strukturnya bersifat organis.
Genosida : Suatu tindakan yang dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, etnis, ras, atau kelompok masyarakat.
Gesellschaft/ Patembayan : Ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu yang pendek, strukturnya bersifat mekanis.
Gregariousness : Naluri untuk berinteraksi dengan masyarakat seluruhnya.
Heterogami : Perkawinan antara orang-orang dengan jenis kelamin yang berbeda sesuai dengan karakteristik tertentu.
Hipergami : Perkawinan antara seorang wanita dengan pria yang lebih tinggi kedudukannya.
Hipogami : Perkawinan antara seorang wanita dengan pria yang lebih rendah kedudukannya.
Imitasi : Proses meniru perilaku pihak lain.
Incest : Hubungan seksual terlarang antara kerabat yang dekat.
In-group : Kelompok sendiri, kelompok dipandang dari sudut anggotanya.
Inovasi : Suatu unsur kebudayaan yang baru.
Integrasi : Proses penyatuan berbagai kelompok sosial dalam kesatuan wilayah dengan penggabungan unsur-unsur yang berbeda dalam satu kesatuan yang utuh.
Interaksi : Proses hubungan timbal balik antara inividu dengan individu, individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok.
Isogami : Perkawinan di mana kedua mempelai mempunyai status atau kedudukan yang sama.
Kelas Sosial : Suatu kelompok sosial yang anggota-anggotanya mempunyai persamaan kedudukan ekonomis, prestise, kedudukan pekerjaan, kekuasaan, orientasi nilai, dan ditandai adanya interaksi, serta kesadaran kelas.
Komunikasi : Proses penyampaian pesand ari satu pihak ke pihak lain yang kemudian menimbulkan pemahaman bersama.
Komunitas : Suatu kelompok sebagai bagian masyarakat yang didasarkan pada perasaan yang sama, sepenanggungan dan saling membutuhkan, serta tinggal di suatu wilayah kediaman tertentu.
Kompetisi : Proses sosial di mana pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok bersaing untuk mencapai tujuan tertentu tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan.
Kompromi : Proses di mana masing-masing pihak mengurangi tuntutannya agar tercapai penyelesaian perselisihan.
Konflik : Proses pencapaian tujuan dengan cara melemahkan pihak lawan tanpa memperhatikan norma dan nilai yang berlaku.
Konsensus : Kesepakatan setelah terjadi pertentangan.
Konsiliasi : Usaha untuk mempertemukan keinginan dari pihak-pihak yang berselisih agar tercapai suatu persetujuan.
Konsolidasi : Penyatuan atau peleburan dari unit-unit administratif.
Kontravensi : Proses disosiasi antara kompetisi dengan konflik. Proses disosiasi yang mengarah pada penghancuran lawan secara tidak langsung.
Kontrol sosial : Proses yang direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, mendidik, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan nilai.
Laten : Tersembunyi tapi sewaktu-waktu bisa muncul dan sangat berbahaya.
Malfungsi : Akibat-akibat sosial atau budaya yang tidak dikehendaki atau tidak disetujui masyarakat.
Masalah Sosial : Suatu keadaan di mana cita-cita masyarakat tidak terpenuhi karena keadaan sosial dalam masyarakat.
Masyarakat Madani : Sebuah tatanan masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi hukum, saling menghormati dan menghargai hak-hak sipil.
Matriarkhi : Kombinasi garis keturunan matrilineal, pola kediaman matrilokal, dan matripotestalitas.
Matricentic : Berpusat pada ibu.
Matrilineal : Garis keturunan ibu dengan penghubung garis keturunan ibu saja.
Mediasi : Cara penyelesaian sengketa dengan menggunakan pihak ketiga yang keputusan-keputusannya tidak mengikat.
Mobilitas Sosial : Perpindahan dari satu posisi ke posisi sosial lainnya.
Moral : Berkenaan dengan kesusilaan atau etika dalam arti sempit.
Mores : Tata kelakuan, norma sosial yang kuat sanksinya.
Multikulturalisme : Adanya lebih dari dua kebudayaan dalam suatu komuniti.
Negosiasi : Perundingan antara pihak yang bertikai untuk saling memberi dan menerima dalam rangka mencapai kesepakatan atau keputusan bersama.
Nilai : Konspesi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
Norma : Patokan perilaku yang baik dan benar.
Organisasi : Sistem sosial yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu.
Out-group : Kelompok luar, kelompok lain dipandang dari sudut anggota suatu kelompok tertentu.
Patogenik : Hal yang menimbulkan penyakit.
Patriarkhi : Pemerintahan oleh para pria.
Patrisentic : Berpusat pada ayah.
Patrilineal : Garis keturunan ayah dengan penghubung laki-laki saja.
Poligami : Perkawinan antara seorang pria dengan dua wanita atau lebih.
Poligini : Perkawinan antara seorang pria dengan dua wanita sekaligus atau lebih.
Poverty/ Kemiskinan : Suatu kondisi di mana penghasilan tidak sesuai dengan kebutuhan dasar minimal, artinya tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia.
Primordial : Ikatan yang dibentuk berdasarkan kekerabatan atau kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
Privilise : Suatu hak istimewa yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga karena kedudukannya.
Ras : Suatu kelas yang didasarkan pada kriteria genetik.
Role : Peran seseorang dalam masyarakat.
Rule : Aturan-aturan, pedoman mengenai perilaku yang dikehendaki atau perilaku yang dianggap pantas.
Rural : Bersifat pedesaan, berkenaan dengan wilayah yang mempunyai ciri-ciri pedesaan.
Sekularisasi : Peralihan fungsi-fungsi nonkeagamaan yang semula dipegang oleh organisasi keagamaan ke organisasi-organisasi sekuler.
Segmentasi : Pembagian struktur sosial ke dalam unit-unit tertentu yang sama fungsinya.
Sosialisasi : Proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
Society : Suatu sistem sosial yang menghasilkan kebudayaan.
Sosiologi : Ilmu yang mempelajari struktur sosial, proses sosial termasuk perubahan-perubahan sosial dan masalah-masalah sosial.
Stereotip : Kombinasi dari ciri-ciri yang paling sering diterapkan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain atau oleh seseorang terhadap kelompok lain.
Stratifikasi : Proses atau struktur masyarakat yang dibedakan ke dalam lapisan-lapisan secara bertingkat.
Struktur : Jalinan unsur-unsur yang pokok.
Sugesti : Objek dari penerimaan yang tidak didasarkan pada penalaran.
Suicide : Bunuh diri.
Tekanan sosial : Tekanan yang dilakukan secara informal terhadap orang-orang agar mereka patuh.
Teori : Perangkat dari proposisi-proposisi yang mempunyai korelasi yang telah terbukti dan teruji kebenarannya.
Urban : Bersifat perkotaan
Usage : Kebiasaan, bentuk-bentuk perbuatan yang menjadi pola perilaku.
Violence : Kekerasan, penggunaan kekuatan fisik secara paksa terhadap seseorang atau kelompok.
Yudikatif : Lembaga penegakan hukum atau lembaga yang melaksanakan fungsi untuk mengawasi dan mengadili pelanggaran-pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang.
Zina : Hubungan seksual di luar nikah.
No comments:
Post a Comment