yllix publiser

Monetize your website traffic with yX Media

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Gedung D Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270
Telepon: 021-57946100 (Hunting), Fax: 021-57946109 Email:ditjenbelmawa@ristekdikti.go.id
Laman : http//www.belmawa.ristekdikti.go.id
SALINAN  
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI  
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 096/B1/SK/2016 
TENTANG 
PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU 
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,  Menimbang        : a. bahwa kegiatan atau praktek pengenalan kampus kepada mahasiswa baru saat ini sangat beragam bahkan seringkali menyimpang dan tidak sesuai dengan budaya akademik;
b. bahwa di era reformasi pendidikan tinggi yang berbasis kompetensi dan otonomi penyelenggaraan, berbagai bentuk penyimpangan harus diakhiri dan diganti dengan bentuk kegiatan yang konstruktif dan produktif yang dapat dipantau dan di evaluasi secara terbuka oleh semua pemangku kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi dan pendidikan Tinggi;
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952;
Memperhatikan : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;




 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN TENTANG PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU
KESATU : Menetapkan Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru untuk mempersiapkan mahasiswa baru agar dapat berhasil secara akademik.
KEDUA : Jika terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal : 29 Juli 2016    DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,   TTD   INTAN AHMAD
 Disalin sesuai dengan aslinya Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi  TTD Akhmad Syarwani 
              
2. Hasil pertemuan Focus Group Discussion (FGD) Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan tanggal 20 Juni 2016 di Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Jakarta;
 MEMUTUSKAN:
 Menetapkan




I. LATAR BELAKANG  Peserta didik yang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi akan merasakan berbagai perbedaan yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan pembelajaran yang ditempuh sebelumnya, baik aspek akademik maupun aspek sosial budaya.   Dalam rangka menyiapkan mental dan memberikan gambaran tentang sistem pembelajaran dan kehidupan di kampus maka diperlukan adanya program pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru untuk mempercepat adaptasi dengan lingkungan yang baru. Masa ini dapat dijadikan titik tolak inisiasi pembinaan idealisme, menanamkan dan membina sikap cinta tanah air, kepedulian terhadap lingkungan dalam rangka menciptakan generasi yang berkarakter jujur, cerdas, peduli, bertanggung jawab dan tangguh.   Kadang-kadang sebagian dari pihak kampus menyerahkan kegiatan secara penuh kepada peserta didik senior tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai. Masing-masing perguruan tinggi mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya korban jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran atau bahkan ketakutan bagi mahasiswa baru dan bahkan orang tua.   Program pengenalan harus direncanakan secara matang agar dapat dijadikan sebagai momen yang tepat untuk menanamkan pendidikan karakter kepada peserta didik baru. Mahasiswa baru diharapkan mendapat informasi yang tepat mengenai sistem pendidikan di perguruan tinggi baik bidang akademik maupun non-akademik.  Penyusunan panduan yang lebih rinci dinilai perlu untuk mengingatkan kembali tentang penyelenggaraan proses belajar mengajar berbasis kompetensi yang memerlukan syarat (1) pemahaman tentang learning to know, learning to do, learning to live togeher, dan learning to be dari program studi yang akan ditempuh secara benar dan sedini mungkin, (2) kemampuan beradaptasi dengan lingkungan belajar secara cepat agar proses pembelajaran berlangsung dalam suasana atmosfir yang baik, dan (3) sistem pembelajaran mahasiswa yang tepat untuk percepatan proses pemahaman makna program studi yang dimasuki dan adaptasi dengan lingkungan kampus.
 II. LANDASAN  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);



 
SALINAN  
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN NOMOR 096/B1/SK/2016 TANGGAL 29 Juli 2016 TENTANG PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU 




 III. ASAS PELAKSANAAN  Asas pelaksanaan pengenalan mahasiswa baru, antara lain: 1. Asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru
dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan; 2. Asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masingmasing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut; dan 3. Asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan dan anti kekerasan.  IV. TUJUAN  A. Tujuan Umum: Untuk Memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus, khususnya terkait kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan. 
B. Tujuan Khusus: 1. Mengenalkan arti pentingnya kesadaran berbangsa, bernegara, cinta
tanah air, lingkungan dan bermasyarakat; 2. Mengenalkan tata kelola perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan
kemahasiswaan (kurikuler, ko dan ekstrakurikuler); 3. Memberikan pendidikan karakter khususnya nilai integritas, moral, etika,
kejujuran, kepedulian, tanggung jawab dan kedisiplinan dalam kehidupan di kampus dan masyarakat; 4. Mendorong mahasiswa untuk proaktif beradaptasi, membentuk jejaring, menjalin keakraban dan persahabatan antarmahasiswa, mengenal lebih dekat dengan lingkungan kampus; dan 5. Memotivasi dan mendorong mahasiswa baru untuk memiliki rasa percaya diri yang tinggi. 
C. Hasil yang Diharapkan: 1. Memahami dan mengenali lingkungan barunya, terutama organisasi dan
struktur perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan kemahasiswaan; 2. Meningkatnya kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air dalam
diri mahasiswa baru; 3. Memahami arti pentingnya pendidikan yang akan ditempuhnya dan
pendidikan karakter bagi pembangunan bangsa serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari; dan 4. Terciptanya persahabatan dan kekeluargaan antar mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan.
 



 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 4. Peraturan Mentei Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952).





V. MATERI  Secara garis besar, materi yang perlu disajikan dalam kegiatan pengenalan kehidupan kampus adalah: 1. Wawasan Kebangsaan. 2. Bela Negara; 3. General Education; 
Pemahaman tentang General Education, suatu pengembangan konsep dan pendekatan pembelajaran yang mempersiapkan mahasiswa untuk mampu memahami, menghadapi berbagai masalah (kompleksitas kehidupan, keragaman, kemampuan berpikir jernih), termasuk untuk meningkatkan daya saing bangsa. Prinsip trivium (logika, gramatika, dan retorika) diterapkan sebagai bagian dari General Education, kemampuan berpikir kritis, membaca, menulis, kemampuan berkomunikasi secara efektif, mendengar dan mengungkapkan, agar mahasiswa siap menghadapi perubahan untuk sukses secara profesional di abad 21. 4. Pendidikan tinggi di Indonesia; 5. Pendidikan Hak Asasi Manusia berperspektif gender; 6. Kegiatan akademik di perguruan tinggi; 7. Pengenalan nilai budaya, tata krama, dan etika keilmuan; 8. Organisasi dan kegiatan kemahasiswaan; 9. Layanan kemahasiswaan; dan 10. Persiapan penyesuaian diri di perguruan tinggi.
 Selain materi di atas juga diberikan materi pilihan antara lain: 1. Pendidikan karakter menuju tata kehidupan dan etika kehidupan yang baik
(Anti Narkoba, HIV/AIDS, Anti Korupsi dan Anti Plagiarisme, Kesadaran Pajak dan Pencegahan Radikalisme); 2. Prospek peluang kerja lulusan perguruan tinggi; 3. Motivasi dan atau kiat sukses belajar dan berprestasi; 4. Pemutaran film tentang kehidupan kampus, prestasi, kegiatan ko-dan
ekstrakurikuler, dsb; 5. Kegiatan yang bertemakan green living movement di kampus (cinta
kebersihan, cinta lingkungan, kepedulian mahasiswa); dan 6. Materi lain sesuai kebutuhan perguruan tinggi, misalnya disesuaikan
dengan kebutuhan lokal yang konstruktif dan produktif.  A. Pengenalan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara  1. Tujuan
Tujuan materi ini adalah agar mahasiswa mempunyai sikap dan perilaku yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi kecintaan, keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia.  2. Uraian Materi Materi yang dapat diberikan antara lain: a. Pancasila dan UUD 1945; b. Bhineka Tunggal Ika; c. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara, sejarah
perjuangan bangsa dan Bahasa Indonesia); d. Bela Negara; dan e. Revolusi Mental.
 3. Metode Penyampaian
Ceramah, diskusi dan simulasi.  4. Tingkat Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada tingkat perguruan tinggi (sesuai kondisi perguruan tinggi masing-masing).






B. Pendidikan Tinggi di Indonesia  1. Tujuan Tujuan materi ini adalah agar mahasiswa mengetahui fungsi dan peran pendidikan tinggi serta memahami perguruan tinggi yang menerima dan posisinya dalam pendidikan tinggi di Indonesia.  2. Uraian Materi Materi yang dapat diberikan antara lain: a. bentuk serta jenjang kelembagaan penyelenggara pendidikan tinggi; b. peran pendidikan tinggi dan mahasiswa dalam mengatasi problematika
bangsa; dan c. peran mahasiswa dalam mengatasi permasalahan lokal dan global.
 3. Metode Penyampaian
Diskusi, simulasi dan visualisasi materi.  4. Tingkat Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada tingkat perguruan tinggi/fakultas/jurusan (sesuai kondisi perguruan tinggi masing-masing).  C. Kegiatan Akademik di Perguruan Tunggi  1. Tujuan Mahasiswa mengetahui dan memahami: a. organisasi dan fungsi perguruan tinggi, fakultas dan jurusan; b. prospek dunia kerja; c. proses pembelajaran di perguruan tinggi; dan d. mahasiswa mengetahui fungsi sivitas akademika dan  sarana-prasarana.
 2. Uraian Materi
Materi yang dapat diberikan antara lain: a. pengenalan organisasi dan fungsi perguruan tinggi (termasuk fakultas
dan/atau jurusan); b. prospek kerja bidang studi di masa depan; c. sistem informasi akademik, kalender akademik, sistem kredit semester
(SKS), masa studi, proses kartu rencana studi (KRS), fungsi dosen pembimbing akademik, dan tugas-tugas akademik; dan d. pengenalan proses pembelajaran.  3. Metode Penyampaian Diskusi dan simulasi.  4. Tingkat Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada tingkat perguruan tinggi/fakultas/jurusan (sesuai kondisi perguruan tinggi masing-masing).
 D. Pengenalan Nilai Budaya, Etika dan Pendidikan Karakter  1. Tujuan
Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman mahasiswa akan: a. kebudayaan, nilai, dan etika; b. kebudayaan kampus perguruan tingi dan etika keilmuan; c. aturan-aturan yang berlaku di perguruan tinggi yang berkaitan dengan
hak dan kewajiban mahasiswa; dan d. pengenalan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
  





E. Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan  
mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi; pendidikan karakter dan cinta tanah air; dan b. kegiatan kemahasiswaan di dalam dan di luar kampus.  2. Uraian Materi Materi yang dapat diberikan antara lain: a. jenis lembaga, struktur organisasi lembaga kemahasiswaan di tingkat
perguruan tinggi/unit pelaksana administratif dan akademik, aktivitas, proses menjadi anggota, kepengurusan dan program kerja; dan b. jenis kegiatan kemahasiswaan untuk meningkatkan ketaqwaan, mengasah penalaran, bakat/minat dan sosial, misalnya kegiatan seminar, seni, olahraga, dan pengabdian kepada masyarakat.  3. Metode Penyampaian Diskusi, pameran, permainan, simulasi, pemutaran film.
2. Uraian Materi Materi yang dapat diberikan antara lain: a. pengetahuan tentang kebudayaan lokal dan global, nilai, dan etika; b. kultur perguruan tinggi dan etika keilmuan; dan c. aturan-aturan di perguruan tinggi termasuk hak dan kewajiban
mahasiswa.  3. Metode Review, analisis, kliping, pameran ilmiah, permainan, studi kasus, pemutaran film, buku-buku.   4. Tingkat Pelaksanaan  Tingkat pelaksanaan kegiatan dilakukan pada tingkat perguruan tinggi/fakultas/jurusan (sesuai kondisi perguruan tnggi masing-masing). 


 
4. Tingkat Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada tingkat perguruan tinggi/fakultas/jurusan (sesuai kondisi perguruan tinggi masing-masing) dengan mengikut sertakan organisasi kemahasiswaan terkait.
 1. Tujuan
Mahasiswa mengetahui fasilitas pelayanan yang dapat diterima mahasiswa dan cara memanfaatannya.  2. Uraian Materi Materi yang dapat diberikan antara lain: pengenalan dan cara pemanfaatan fasilitas yang ada di perguruan tinggi seperti perpustakaan, informasi beasiswa, sarana kesehatan, asrama, komputer, internet, koperasi mahasiswa dan sebagainya sesuai dengan fasilitas yang ada di kampus.  3. Metode Penyampaian Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada tingkat perguruan tinggi/fakultas/jurusan (sesuai kondisi perguruan tinggi masing-masing).  


 F. Layanan Mahasiswa



 
1. Tujuan Mahasiswa mengetahui: a. jenis organisasi kemahasiswaan di kampus dan perannya dalam





G. Persiapan Penyesuaian Diri di Perguruan Tinggi  1. Tujuan Mahasiswa memiliki keterampilan dan strategi yang dibutuhkan dalam menjalani pendidikan/pembelajaran di perguruan tinggi.  2. Uraian Materi Materi yang dapat diberikan antara lain: a. cara belajar efektif dan keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses
pembelajaran; b. manajemen waktu; c. manajemen stres; d. permasalahan dalam kegiatan belajar; dan e. pendidikan kedisiplinan.
 3. Metode Penyampaian
Latihan, diskusi, ceramah dan permainan.   4. Tingkat Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada tingkat perguruan tinggi/fakultas/jurusan (sesuai kondisi perguruan tinggi masingmasing).  VI. PELAKSANAAN  A. Bentuk, Tempat, dan Waktu 1. Bentuk Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ceramah, latihan keterampilan dan diskusi, tugas mandiri, kunjungan langsung, penyelenggaraan pameran, permainan, studi kasus, dan praktik langsung.  2. Tempat Tempat penyelenggaraan adalah di lingkungan kampus perguruan tinggi.  3. Waktu Kegiatan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, dimulai pada pagi hari (pukul 07.00) dan berakhir pada sore hari (pukul 17.00).  B. Peserta Peserta kegiatan pengenalan kampus ini adalah mahasiswa baru dan yang bersangkutan dapat diberikan sertifikat.  C. Organisasi Kepanitiaan Kegiatan ini melibatkan para dosen dengan mengikutsertakan mahasiswa, tenaga kependidikan, serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi. Panitia berada di bawah koordinasi Pimpinan Perguruan Tinggi bidang kemahasiswaan dan bertanggungjawab kepada pimpinan perguruan tinggi.  D. Pendanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Kegiatan ini didanai oleh masing-masing perguruan tinggi. Pertanggungjawaban keuangan berada pada pimpinan perguruan tinggi, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kondisi perguruan tinggi masing-masing.      






VII. PENGAWASAN, EVALUASI DAN SANKSI  A. Pengawasan Tujuan pengawasan agar pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh yang ditetapkan panitia yang terdiri atas unsur dosen, pejabat struktural, tenaga kependidikan dan semua unsur lain yang di anggap perlu.  B. Evaluasi Evaluasi dilakukan untuk melihat keberhasilan pencapaian tujuan program sekaligus menganalisis manfaat materi/aktivtas, efektivitas dan efisiensi, termasuk analisis kelemahan dan kendala yang terjadi pada penyelenggaaan kegiatan. Evaluasi dilaksanakan oleh panitia dengan membentuk tim yang terdiri atas unsur dosen, pejabat struktural, tenaga kependidikan, orangtua, serta unsur lain yang dianggap perlu. Evaluasi dilaksanakan selama kegiatan berlangsung antara lain dengan cara mengedarkan kuesioner kepada para mahasiswa baru.
 C. Sanksi
Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.  VIII. PENUTUP  Pada dasarnya pelaksanaan panduan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru di perguruan tinggi merupakan salah satu upaya proses percepatan adaptasi dan pembentukan pribadi mahasiswa yang utuh, berkualitas, sukses dalam studi, serta siap menghadapi tantangan di masa depan. Panduan ini disampaikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru, dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi.
 Ditetapkan di Jakarta DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN,   TTD   INTAN AHMAD
 Disalin sesuai dengan aslinya Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi  TTD Akhmad Syarwani 


No comments:

Post a Comment