KEMENTERIAN RISET,
TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN
KEMAHASISWAAN
Gedung D Lantai 7,
Jalan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270
Telepon:
021-57946100 (Hunting), Fax: 021-57946109 Email:ditjenbelmawa@ristekdikti.go.id
Laman
: http//www.belmawa.ristekdikti.go.id
SALINAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN
KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 096/B1/SK/2016
TENTANG
PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI
MAHASISWA BARU
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN
KEMAHASISWAAN, Menimbang : a. bahwa kegiatan atau praktek
pengenalan kampus kepada mahasiswa baru saat ini sangat beragam bahkan
seringkali menyimpang dan tidak sesuai dengan budaya akademik;
b. bahwa di era reformasi pendidikan tinggi yang
berbasis kompetensi dan otonomi penyelenggaraan, berbagai bentuk penyimpangan
harus diakhiri dan diganti dengan bentuk kegiatan yang konstruktif dan
produktif yang dapat dipantau dan di evaluasi secara terbuka oleh semua
pemangku kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tentang Panduan Umum Pengenalan
Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset,
Teknologi dan pendidikan Tinggi;
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952;
Memperhatikan : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 99/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan
Dalam Jabatan pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi
dan Pendidikan Tinggi;
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN TENTANG PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU
KESATU : Menetapkan Panduan Umum Pengenalan
Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru untuk mempersiapkan mahasiswa baru agar
dapat berhasil secara akademik.
KEDUA : Jika terdapat kekeliruan dalam Keputusan
Direktur Jenderal ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal : 29 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN, TTD
INTAN AHMAD
Disalin
sesuai dengan aslinya Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kepala
Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi
TTD Akhmad Syarwani
2. Hasil pertemuan Focus Group Discussion (FGD) Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan tanggal 20 Juni 2016 di Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Jakarta;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
I. LATAR BELAKANG Peserta didik yang melanjutkan pendidikan ke
jenjang pendidikan yang lebih tinggi akan merasakan berbagai perbedaan yang
cukup signifikan bila dibandingkan dengan pembelajaran yang ditempuh
sebelumnya, baik aspek akademik maupun aspek sosial budaya. Dalam rangka menyiapkan mental dan
memberikan gambaran tentang sistem pembelajaran dan kehidupan di kampus maka
diperlukan adanya program pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru untuk
mempercepat adaptasi dengan lingkungan yang baru. Masa ini dapat dijadikan
titik tolak inisiasi pembinaan idealisme, menanamkan dan membina sikap cinta
tanah air, kepedulian terhadap lingkungan dalam rangka menciptakan generasi
yang berkarakter jujur, cerdas, peduli, bertanggung jawab dan tangguh. Kadang-kadang sebagian dari pihak kampus
menyerahkan kegiatan secara penuh kepada peserta didik senior tanpa ada proses
pembimbingan dan pendampingan yang memadai. Masing-masing perguruan tinggi
mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing
sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior,
kekerasan fisik dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya korban jiwa
yang tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran atau bahkan ketakutan
bagi mahasiswa baru dan bahkan orang tua.
Program pengenalan harus direncanakan secara matang agar dapat dijadikan
sebagai momen yang tepat untuk menanamkan pendidikan karakter kepada peserta
didik baru. Mahasiswa baru diharapkan mendapat informasi yang tepat mengenai
sistem pendidikan di perguruan tinggi baik bidang akademik maupun
non-akademik. Penyusunan panduan yang
lebih rinci dinilai perlu untuk mengingatkan kembali tentang penyelenggaraan
proses belajar mengajar berbasis kompetensi yang memerlukan syarat (1)
pemahaman tentang learning to know, learning to do, learning to live togeher,
dan learning to be dari program studi yang akan ditempuh secara benar dan
sedini mungkin, (2) kemampuan beradaptasi dengan lingkungan belajar secara
cepat agar proses pembelajaran berlangsung dalam suasana atmosfir yang baik,
dan (3) sistem pembelajaran mahasiswa yang tepat untuk percepatan proses
pemahaman makna program studi yang dimasuki dan adaptasi dengan lingkungan
kampus.
II. LANDASAN 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
SALINAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN NOMOR 096/B1/SK/2016
TANGGAL 29 Juli 2016 TENTANG PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI
MAHASISWA BARU
III. ASAS
PELAKSANAAN Asas pelaksanaan pengenalan
mahasiswa baru, antara lain: 1. Asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan
penerimaan mahasiswa baru
dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan,
materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan
kegiatan; 2. Asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan
kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masingmasing pihak
yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut; dan 3. Asas
humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan
kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan dan anti
kekerasan. IV. TUJUAN A. Tujuan Umum: Untuk Memberikan pembekalan
kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan
kampus, khususnya terkait kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan.
B. Tujuan Khusus: 1. Mengenalkan arti pentingnya
kesadaran berbangsa, bernegara, cinta
tanah air, lingkungan dan bermasyarakat; 2. Mengenalkan
tata kelola perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan
kemahasiswaan (kurikuler, ko dan ekstrakurikuler);
3. Memberikan pendidikan karakter khususnya nilai integritas, moral, etika,
kejujuran, kepedulian, tanggung jawab dan
kedisiplinan dalam kehidupan di kampus dan masyarakat; 4. Mendorong mahasiswa
untuk proaktif beradaptasi, membentuk jejaring, menjalin keakraban dan
persahabatan antarmahasiswa, mengenal lebih dekat dengan lingkungan kampus; dan
5. Memotivasi dan mendorong mahasiswa baru untuk memiliki rasa percaya diri
yang tinggi.
C. Hasil yang Diharapkan: 1. Memahami dan mengenali
lingkungan barunya, terutama organisasi dan
struktur perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan
kemahasiswaan; 2. Meningkatnya kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah
air dalam
diri mahasiswa baru; 3. Memahami arti pentingnya
pendidikan yang akan ditempuhnya dan
pendidikan karakter bagi pembangunan bangsa serta
mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari; dan 4. Terciptanya
persahabatan dan kekeluargaan antar mahasiswa, pendidik dan tenaga
kependidikan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 4. Peraturan Mentei Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952).
V. MATERI Secara
garis besar, materi yang perlu disajikan dalam kegiatan pengenalan kehidupan
kampus adalah: 1. Wawasan Kebangsaan. 2. Bela Negara; 3. General
Education;
Pemahaman tentang General Education, suatu
pengembangan konsep dan pendekatan pembelajaran yang mempersiapkan mahasiswa
untuk mampu memahami, menghadapi berbagai masalah (kompleksitas kehidupan,
keragaman, kemampuan berpikir jernih), termasuk untuk meningkatkan daya saing
bangsa. Prinsip trivium (logika, gramatika, dan retorika) diterapkan sebagai
bagian dari General Education, kemampuan berpikir kritis, membaca, menulis,
kemampuan berkomunikasi secara efektif, mendengar dan mengungkapkan, agar
mahasiswa siap menghadapi perubahan untuk sukses secara profesional di abad 21.
4. Pendidikan tinggi di Indonesia; 5. Pendidikan Hak Asasi Manusia
berperspektif gender; 6. Kegiatan akademik di perguruan tinggi; 7. Pengenalan
nilai budaya, tata krama, dan etika keilmuan; 8. Organisasi dan kegiatan
kemahasiswaan; 9. Layanan kemahasiswaan; dan 10. Persiapan penyesuaian diri di
perguruan tinggi.
Selain materi
di atas juga diberikan materi pilihan antara lain: 1. Pendidikan karakter
menuju tata kehidupan dan etika kehidupan yang baik
(Anti Narkoba, HIV/AIDS, Anti Korupsi dan Anti
Plagiarisme, Kesadaran Pajak dan Pencegahan Radikalisme); 2. Prospek peluang
kerja lulusan perguruan tinggi; 3. Motivasi dan atau kiat sukses belajar dan
berprestasi; 4. Pemutaran film tentang kehidupan kampus, prestasi, kegiatan
ko-dan
ekstrakurikuler, dsb; 5. Kegiatan yang bertemakan green
living movement di kampus (cinta
kebersihan, cinta lingkungan, kepedulian mahasiswa);
dan 6. Materi lain sesuai kebutuhan perguruan tinggi, misalnya disesuaikan
dengan kebutuhan lokal yang konstruktif dan
produktif. A. Pengenalan Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara 1. Tujuan
Tujuan materi ini adalah agar mahasiswa mempunyai
sikap dan perilaku yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi kecintaan,
keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia. 2. Uraian Materi Materi yang dapat diberikan
antara lain: a. Pancasila dan UUD 1945; b. Bhineka Tunggal Ika; c. Negara Kesatuan
Republik Indonesia (sistem tata negara, sejarah
perjuangan bangsa dan Bahasa Indonesia); d. Bela
Negara; dan e. Revolusi Mental.
3. Metode
Penyampaian
Ceramah, diskusi dan simulasi. 4. Tingkat Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan
dilakukan pada tingkat perguruan tinggi (sesuai kondisi perguruan tinggi
masing-masing).
B. Pendidikan Tinggi di Indonesia 1. Tujuan Tujuan materi ini adalah agar
mahasiswa mengetahui fungsi dan peran pendidikan tinggi serta memahami perguruan
tinggi yang menerima dan posisinya dalam pendidikan tinggi di Indonesia. 2. Uraian Materi Materi yang dapat diberikan
antara lain: a. bentuk serta jenjang kelembagaan penyelenggara pendidikan
tinggi; b. peran pendidikan tinggi dan mahasiswa dalam mengatasi problematika
bangsa; dan c. peran mahasiswa dalam mengatasi
permasalahan lokal dan global.
3. Metode
Penyampaian
Diskusi, simulasi dan visualisasi materi. 4. Tingkat Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan
dilakukan pada tingkat perguruan tinggi/fakultas/jurusan (sesuai kondisi
perguruan tinggi masing-masing). C.
Kegiatan Akademik di Perguruan Tunggi 1.
Tujuan Mahasiswa mengetahui dan memahami: a. organisasi dan fungsi perguruan
tinggi, fakultas dan jurusan; b. prospek dunia kerja; c. proses pembelajaran di
perguruan tinggi; dan d. mahasiswa mengetahui fungsi sivitas akademika dan sarana-prasarana.
2. Uraian
Materi
Materi yang dapat diberikan antara lain: a. pengenalan
organisasi dan fungsi perguruan tinggi (termasuk fakultas
dan/atau jurusan); b. prospek kerja bidang studi di
masa depan; c. sistem informasi akademik, kalender akademik, sistem kredit
semester
(SKS), masa studi, proses kartu rencana studi (KRS),
fungsi dosen pembimbing akademik, dan tugas-tugas akademik; dan d. pengenalan
proses pembelajaran. 3. Metode
Penyampaian Diskusi dan simulasi. 4. Tingkat
Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada tingkat perguruan
tinggi/fakultas/jurusan (sesuai kondisi perguruan tinggi masing-masing).
D. Pengenalan
Nilai Budaya, Etika dan Pendidikan Karakter 1. Tujuan
Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman mahasiswa akan:
a. kebudayaan, nilai, dan etika; b. kebudayaan kampus perguruan tingi dan etika
keilmuan; c. aturan-aturan yang berlaku di perguruan tinggi yang berkaitan
dengan
hak dan kewajiban mahasiswa; dan d. pengenalan
kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
E. Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan
mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
pendidikan karakter dan cinta tanah air; dan b. kegiatan kemahasiswaan di dalam
dan di luar kampus. 2. Uraian Materi
Materi yang dapat diberikan antara lain: a. jenis lembaga, struktur organisasi
lembaga kemahasiswaan di tingkat
perguruan tinggi/unit pelaksana administratif dan
akademik, aktivitas, proses menjadi anggota, kepengurusan dan program kerja;
dan b. jenis kegiatan kemahasiswaan untuk meningkatkan ketaqwaan, mengasah
penalaran, bakat/minat dan sosial, misalnya kegiatan seminar, seni, olahraga,
dan pengabdian kepada masyarakat. 3. Metode
Penyampaian Diskusi, pameran, permainan, simulasi, pemutaran film.
2. Uraian Materi Materi yang dapat diberikan antara lain: a. pengetahuan tentang kebudayaan lokal dan global, nilai, dan etika; b. kultur perguruan tinggi dan etika keilmuan; dan c. aturan-aturan di perguruan tinggi termasuk hak dan kewajiban
2. Uraian Materi Materi yang dapat diberikan antara lain: a. pengetahuan tentang kebudayaan lokal dan global, nilai, dan etika; b. kultur perguruan tinggi dan etika keilmuan; dan c. aturan-aturan di perguruan tinggi termasuk hak dan kewajiban
mahasiswa. 3.
Metode Review, analisis, kliping, pameran ilmiah, permainan, studi kasus,
pemutaran film, buku-buku. 4. Tingkat
Pelaksanaan Tingkat pelaksanaan kegiatan
dilakukan pada tingkat perguruan tinggi/fakultas/jurusan (sesuai kondisi
perguruan tnggi masing-masing).
4. Tingkat Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada tingkat perguruan tinggi/fakultas/jurusan (sesuai kondisi perguruan tinggi masing-masing) dengan mengikut sertakan organisasi kemahasiswaan terkait.
1. Tujuan
Mahasiswa mengetahui fasilitas pelayanan yang dapat
diterima mahasiswa dan cara memanfaatannya.
2. Uraian Materi Materi yang dapat diberikan antara lain: pengenalan dan
cara pemanfaatan fasilitas yang ada di perguruan tinggi seperti perpustakaan,
informasi beasiswa, sarana kesehatan, asrama, komputer, internet, koperasi
mahasiswa dan sebagainya sesuai dengan fasilitas yang ada di kampus. 3. Metode Penyampaian Pelaksanaan kegiatan
dilakukan pada tingkat perguruan tinggi/fakultas/jurusan (sesuai kondisi
perguruan tinggi masing-masing).
F. Layanan
Mahasiswa
1. Tujuan Mahasiswa mengetahui: a. jenis organisasi kemahasiswaan di kampus dan perannya dalam
G. Persiapan Penyesuaian Diri di Perguruan Tinggi 1. Tujuan Mahasiswa memiliki keterampilan dan
strategi yang dibutuhkan dalam menjalani pendidikan/pembelajaran di perguruan
tinggi. 2. Uraian Materi Materi yang
dapat diberikan antara lain: a. cara belajar efektif dan keterlibatan aktif
mahasiswa dalam proses
pembelajaran; b. manajemen waktu; c. manajemen
stres; d. permasalahan dalam kegiatan belajar; dan e. pendidikan kedisiplinan.
3. Metode
Penyampaian
Latihan, diskusi, ceramah dan permainan. 4. Tingkat Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan
dilakukan pada tingkat perguruan tinggi/fakultas/jurusan (sesuai kondisi
perguruan tinggi masingmasing). VI.
PELAKSANAAN A. Bentuk, Tempat, dan Waktu
1. Bentuk Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ceramah, latihan keterampilan dan
diskusi, tugas mandiri, kunjungan langsung, penyelenggaraan pameran, permainan,
studi kasus, dan praktik langsung. 2. Tempat
Tempat penyelenggaraan adalah di lingkungan kampus perguruan tinggi. 3. Waktu Kegiatan dilaksanakan selama 4
(empat) hari, dimulai pada pagi hari (pukul 07.00) dan berakhir pada sore hari
(pukul 17.00). B. Peserta Peserta
kegiatan pengenalan kampus ini adalah mahasiswa baru dan yang bersangkutan dapat
diberikan sertifikat. C. Organisasi
Kepanitiaan Kegiatan ini melibatkan para dosen dengan mengikutsertakan
mahasiswa, tenaga kependidikan, serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
perguruan tinggi. Panitia berada di bawah koordinasi Pimpinan Perguruan Tinggi
bidang kemahasiswaan dan bertanggungjawab kepada pimpinan perguruan
tinggi. D. Pendanaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Kegiatan ini didanai oleh masing-masing perguruan
tinggi. Pertanggungjawaban keuangan berada pada pimpinan perguruan tinggi, dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kondisi
perguruan tinggi masing-masing.
VII. PENGAWASAN, EVALUASI DAN SANKSI A. Pengawasan Tujuan pengawasan agar
pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan
oleh yang ditetapkan panitia yang terdiri atas unsur dosen, pejabat struktural,
tenaga kependidikan dan semua unsur lain yang di anggap perlu. B. Evaluasi Evaluasi dilakukan untuk melihat
keberhasilan pencapaian tujuan program sekaligus menganalisis manfaat
materi/aktivtas, efektivitas dan efisiensi, termasuk analisis kelemahan dan
kendala yang terjadi pada penyelenggaaan kegiatan. Evaluasi dilaksanakan oleh
panitia dengan membentuk tim yang terdiri atas unsur dosen, pejabat struktural,
tenaga kependidikan, orangtua, serta unsur lain yang dianggap perlu. Evaluasi
dilaksanakan selama kegiatan berlangsung antara lain dengan cara mengedarkan
kuesioner kepada para mahasiswa baru.
C. Sanksi
Semua bentuk pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan di atas dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang
berlaku. VIII. PENUTUP Pada dasarnya pelaksanaan panduan pengenalan
kehidupan kampus bagi mahasiswa baru di perguruan tinggi merupakan salah satu
upaya proses percepatan adaptasi dan pembentukan pribadi mahasiswa yang utuh,
berkualitas, sukses dalam studi, serta siap menghadapi tantangan di masa depan.
Panduan ini disampaikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk menjadi acuan
dalam pelaksanaan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru, dan
disesuaikan dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi.
Ditetapkan di
Jakarta DIREKTUR JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN, TTD
INTAN AHMAD
Disalin
sesuai dengan aslinya Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kepala
Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi
TTD Akhmad Syarwani
No comments:
Post a Comment