ISTILAH – ISTILAH
POLITIK
1. Abstain : sikap
yang menunjukkan tidak menyatakan pilihan atau tidak memberikan suara dalam
suatu pemilihan, karena merasa tidak ada yang cocok atau sebagai ungkapan
protes.
2. Affair
Politik : skandal politik atau kejadian politik
yang menghebohkan, biasanya bersifat negatif.
3. Afiliasi
Partai Politik : kerjasama, pertalian atau memiliki hubungan dengan partai
politik lain berdasarkan ideologi.
4. Aliansi
politik : ikatan atau persekutuan yang erat
antar partai politik atau aktivis politik.
5. Aklamasi : persetujuan
bulat, sebuah keputusan yang dihasilkan dengan cara kesepakatan/persetujuan
penuh semua anggota musyawarah atau peserta pemilihan.
7. Amandemen : perubahan.
8. Anarkisme : suatu
paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara,pemerintahan,
dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan
terhadap kehidupan, sehingga harus dihilangkan/dihancurkan.
9. Anarkisme
Hijau : sebuah teori politik yang
lahir dari filosofi dan gerakan sosial
10. Badan
Legislasi : badan yang berkedudukan sebagai pusat pembentukkan
undang-undang/ hukum nasional di DPR.
11. Boikot : tindakan
untuk tidak menggunakan, membeli, atau berurusan dengan seseorang atau
suatu organisasi sebagai
wujud protes atau
sebagai suatu bentuk pemaksaan.
12. Budaya
politik : pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan
benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum,
adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota
masyarakat setiap harinya.
13. Bupati :
kepala daerah untuk daerah kabupaten.
14. Camat : pemimpin kecamatan sebagai
perangkat daerah kabupaten atau kota.
15. Delegasi :
orang yang ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (negara dan sebagainya) dalam
suatu perundingan.
16. Demisioner : keadaan
suatu kabinet yang telah mengembalikan mandat kepada kepala negara tetepi masih
melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya kabinet yang baru.
17. Demokrasi : bentuk
atau system pemerintahan di mana segenap rakyat turut serta pemerintah melalui
perantara wakil-wakilnya
18. Depolitisasi : kebijakan
yang diterapkan untuk menghapus kegiatan politik.
19. Desentralisasi
politik : pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada
badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat daerah-daerah tertentu.
21. Diplomatik : Berkenaan
atau berkaitan dengan hubungan politik antara negara dan negara
22. DPD : Dewan
Perwakilan Daerah, merupakan lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbnagan
keuangan pusat dan daerah.
23. DPR : Dewan
Perwakilan Rakyat, merupakan lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam
Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran
dan pengawasan kepada pemerintah.
24. DPRD : Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, ada DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten
atau kota, merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi
atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
25. Dominasi : sebuah
paham politik untuk melakukan penalukan atau penguasaan.
26. Ekspansionisme :
bentuk paham yg ingin menguasai atau menjajah sesuatu objek untuk tujuan
tertentu.
27. Eksploitasi : politik
pemanfaatan yang secara sewenang-wenang terlalu berlebihan terhadap sesuatu
subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomisemata-mata tanpa
mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta
kompensasi kesejahteraan.
28. Etatisme : suatu
paham dalam pemikiran politik yang
menjadikan negara sebagai
pusat segala kekuasaan.
29. Feodalisme :
struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang
dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk
mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan
pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra
30. Fraksi :
pengelompokkan anggota DPR berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilu.
31. Fusi : peleburan
dua atau lebih organisasi (partai politik) menjadi satu.
32. Gubernur : jabatan
politik di Indonesia.
Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi.
33. Gouverment :
pemerintahan.
34. Good
gouverment : pemerintahan yang baik
35. Hak
angket : hak DPR/DPRD
untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
36. Hak
interpelasi : hak DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
37. Hak
imunitas : anggota MPR, DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan
ataupun tertulis dalam rapat-rapat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik
masing-masing lembaga.
38. Hak
Pilih :
Hak untuk dipilih menjadi anggota DPR atau keanggotaan lain yang sejenis atau
lainya.
39. Hak
Memilih : Hak seseorang atau lebih untuk
member suara dalam masalah-masalah politik.
40. Haluan
Politik : Arah atau tujuan politik
41. Hegemoni : dominasi
suatu kelas sosial terhadap
kelas sosial lain.
42. Hubungan
bilateral : suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi di antara 2 Negara.
43. Hubungan
Internasional : cabang dari ilmu politik, merupakan
suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara
dalam sistem internasional.
44. Hukum
politik : hukum yang mengatur hubungan hukum negara
dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan
negara lainnya
45. Ilmu
politik : cabang ilmu sosial yang
membahas teori dan praktik politik serta
deskripsi dan analisa sistem
politik dan perilaku politik
46. Imperialisme :
sebuah kebijakan di
mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan atas
daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang.
47. Intervensi : ikut
campur, mengatur.
48. Kabinet :
badan atau dewan pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif yang terdiri
atas para menteri
49. Kampanye :
gerakan atau tindakan serentak untuk melawan atau mengadakan aksi, dan
sebagainya
50. Kapitalis
birokrat : orang
yang mempunyai kedudukan dalam lembaga pemerintahan atau dalam organisasi
politik, yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri.
51. Kaukus : sebuah
pertemuan dari para pendukung atau anggota sebuah partai politik.
52. Kebijakan
luar negeri : serangkaian sasaran yang menjelaskan bagaimana suatu negara
berinteraksi dengan negara lain di bidang-bidang ekonomi, politik,sosial, dan militer.
53. Kebijakan
publik : kebijakan-kebijakan
yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui
berbagai tahapan.
54. Kekuasaan :
kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan
kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
55. Kekuasaan
politik : kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang
tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka
56. Kelompok
garis lunak : istilah yang digunakan secara informal, biasanya dalam
politik, untuk orang-orang yang lebih suka menghindari perang atau memilih
perang sebagai jalan terakhir.
57. Komunitarianisme :
sebuah kelompok yang terkait, namun berbeda filsafatnya.
58. Koalisi : kerjasama
antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.
59. Koalisi
Kabinet : dewan menteri yang mewakili partai-partai terbesar
yang duduk di DPR/parlemen.
60. Konservatisme : sebuah filsafat
politik yang mendukung nilai-nilai tradisional.
61. Konsul : wakil
resmi sebuah negara bertindak
untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta menfasilitasi hubungan
perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas antara seorang
konsul dengan duta besar yang mewakili sebuah negara) yang ditugaskan di luarwilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di
luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang
berada di negara luar negeri tersebut.
62. Kudeta : sebuah
tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara
ilegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional berupa
"penggambilalihan kekuasaan", "penggulingan kekuasaan"
sebuah pemerintahan negara.
63. Legitimasi : kualitas hukum yang berbasis pada
penerimaan putusan dalam peradilan.
64. Lobi : aktivitas
komunikasi yang dilakukan oleh individu ataupun kelompokdengan
tujuan memengaruhi pimpinan organisasi lain maupun
orang yang memiliki kedudukan penting dalam organisasi dan pemerintahan
sehingga dapat memberikan keuntungan untuk diri sendiri ataupun organisasi
65. Masa
reses : masa
DPR atau DPD melakukan kegiatan di luar masa sidang, khususnya bertemu
konstituen atau melakukan kunjungan kerja, di daerah, di dalam negeri ataupun
di luar negeri.
66. Masa
sidang : masa DPR atau DPD
melakukan kegiatan berupa rapat atau sidang, baik sidang di komisi maupun
paripurna, di DPR atau di luar DPR.
67. Mesin
politik : sebuah orgaisasi politik
disiplin tempat seorang bos atau kelompok kecil otoriter memerintahkan dukungan
dari sekelompok pendukung dan bisnis (biasanya pekerja kampanye), yang menerima
imbalan atas usaha mereka.
68. Milenarianisme : suatu
keyakinan oleh suatu kelompok politik tentang suatu transformasi besar dalam
masyarakat.
69. MPR : Majelis
Permusyawaratan Rakyat, merupakan lembaga yang berwewenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang dan melantink presiden dan/atau wakil presiden.
70. Multilateralisme :
suatu istilah hubungan
internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara.
71. Opini
politik : pendirian atau pandangan politik,
pendirian berdasarkan sikap politik atau ideologi
72. Otoritarianisme : bentuk
pemerintahan yang bercirikan penekanan kekuasaan hanya padanegara atau pribadi
tertentu, tanpa melihat derajat kebebasan individu
73. Parlemen : lembaga
negara yang membuat peraturan perundang-undangan.
74. Partai : perkumpulan
yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki asas, tujuan hukum yang semua
terencana di bidang politik.
75. Partai
oposisi : perkumpulan beberapa orang
yang seasa, setujuan dan sehaluan dimana mereka tidak ikut serta dalam kabinet.
76. Partai
pemerintah : perkumpulan beberapa orang yang seasas, sehaluan dan setujuan
dimana mereka menyokong pemerintah yang sedang berkuasa
77. Partai
politik : organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau
dibentuk dengan tujuan khusus.
78. Partisipasi politik: keikutsertaan warga
dalam berbagai proses politik.
79. Pasifisme : perlawanan
terhadap perang atau kekerasan sebagai sarana
untuk menyelesaikan pertikaian
80. Pemilu : proses
pemilihan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
81. Politik :
ilmu yang membahas tentang keatanegaraan atau kenegaraan yang meliputi sistem
pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan
82. Politik
pecah belah : kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi yang bertujuan
mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompokbesar
menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukan.
83. Presiden : suatu
nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu negara.
84. Provinsi : pembagian
wilayah administratif di bawah wilayah nasional.
85. Rakyat :
seluruh penduduk suatu Negara sebagai imbangan pemerintah
86. Rapat
Gabungan Komisi: rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi,
dihadiri oleh anggota komisi-komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh
Pimpinan Rapat Gabungan Komisi.
87. Rapat
Kerja : rapat antara
komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus
dengan Pemerintah atau dengan alat kelengkapan DPD, atas undangan Pimpinan DPR,
yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia
Anggaran atau Pimpinan Panitia Khusus.
88. Rapat
Paripurna : rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan
merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR.
89. Rapat
Paripurna Luar Biasa : rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses apabila
diminta oleh Presiden dengan persetujuan pimpinan DPR, dikehendaki oleh
pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah.
90. Rapat
Pleno : rapat anggota suatu
fraksi, komisi, badan, panitia DPR, DPD atau MPR.
91. Ratifikasi :
proses adopsi perjanjian internasional,
atau konstitusi atau
dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi)
melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya
92. RDP : Rapat
Dengar Pendapat, merupakan rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat
gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan
pejabat pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan pimpinan DPR
maupun atas permintaan pejabat pemerintah yang bersangkutan.
93. RDPU : Rapat
Dengar Pendapat Umum, yaitu rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat
gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus
denganperseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan
pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan.
94. Recall : pergantian
atau pemberhentian anggota DPR antarwaktu yang diajukan oleh partai politik
anggota DPR yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.
95. Rekayasa
politik: sebuah konsep dalam ilmu politik yang
berkaitan dengan upaya untuk merancang lembaga-lembaga politik dalam suatu
masyarakat
96. Rezim :
serangkaian peraturan, baik formal (misalnya, Konstitusi) dan informal (hukum
adat, norma-norma budaya atau sosial, dll) yang mengatur pelaksanaan suatu
pemerintahan dan interaksinya dengan ekonomi dan masyarakat
97. Sekretariat
Jendral : untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MPR, DPR dan DPD
dibentuk Sekretariat Jendral yang ditetapkkan dengan keputusan presiden, dan
personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil.
98. Unjuk
rasa : sebuah
gerakan protes yang
dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum.
99. Upeti : harta yang
diberikan suatu pihak ke pihak lainnya, sebagai tanda ketundukan dan kesetiaan,
atau kadang-kadang sebagai tanda hormat.
100.Teori perilaku
politik : sebagai salah-satu aspek dari ilmu politik yang
berusaha untuk mendefinisikan, mengukur dan menjelaskan pengaruh terhadap
pandangan politik seseorang, ideologi dan tingkat
partisipasi politik
No comments:
Post a Comment