yllix publiser

Monetize your website traffic with yX Media

REAKSI SOSIAL TERHADAP KEJAHATAN DAN PENJAHAT


REAKSI SOSIAL TERHADAP KEJAHATAN DAN PENJAHAT
Reaksi Represif dan Reaksi Preventif
Reaksi Refresif adalah suatu aksi yang diberikan atas adanya peeristiwa kejahatan, artinya kejahatan yang terjadi, masyarakat melalui lembaga penegak hukum akan memberikan rekasi negative berupa tindakan penegak hukum terhadap pelaku kejahatan. Lembaga penegak hukum sebagai suatu lembaga yg diberi mandate oleh msy, dalam bereaksi tehadap kejahatan tidak lepas dari keberadaanya sebagai suatu system, yakni system peradilan pidana.
Polisi sebagai ujun tombak system peradilan pidana adalah unsur yang langsung  berhadapan dnegan masyarakt. Dengan demikina, polisi merupakan lembaga penegak hukum yg pertama bergerak memberikan reaksi represif apabila terjadi peristiwa kejahata di masyarakat. perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan dilakukan dengan penyidikan, penangkapan, penahanan terhadap yang bersalah, memeriksa, menggeledah, melakukan penyitaan, serta menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Berdasarkan KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) ditetapkan bahwa POLRI adalah penyidik tunggal. Artinya, tidak ada aparatur lain kecuali POLRI yang dibebani tugas kewajiban melakukan pemeriksaan pendahuluan, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang yang dikeluarkan pemerintah.
Laporan, pengaduan ataupun informasi masyrakat adalah pemritahuan kepada yg berwajib, yakni kepolisian Negara tentang tentang adanya kehatan atau diduga senterjadi tindak pidana atau yg tekah selesai.
1.      Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
2.       Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Antara laporan dan pengaduan terdapat persamaan yakni kedua-duanya merupakan pemberitahuan kepada pihak yang berwenang.
Reaksi masyarakat terhadap kejahatan, sebagai salah sato sspek kajian Kriminologi, dapat terwujud secara formal sebagai sistem peradilan pidans namun juga dapat terwujud secara informal, antara lain melalui beragal upaya pencegahan kejahatan yang dilakukan secara swakarsa oleh masyarakat. Kedua bentuk reaksi terselut, baik formal maupon inormal, merupakan perwujudan dari upaya (menciptakan) pengamanan masyarakat.
 Tolong Subscribe Channel YouTube https://youtube.com/c/MRinggi
Pencegahan Kejahatan Sebagai Usaha Pengamanan Masyarakat
Para pakar Kriminologi pada zaman dahulu mengartikan pengamanan masyarakat (social defense) secara sempit, yaitu bahwa pengamanan masyarakat merupakan usaha secara legal untuk melindungi masyarakat dari gangguan kejahatan yang diwujudkan dengan memberikan hukuman
terhadap pelanggar hukum. Pemberian hukuman ini juga dikenal sebagai penal policy.
Ancel (1954), seorang kriminolog dan juga seorang hakim di Perancis, menegaskan bahwa dalam             menjelaskan pengamanan masyarakat (social defense) tidaklah mudah karena ada bermacam pengertian, bahkan sering kali berbeda dan bertentangan.
Secara langsung atau tidak langsung, tindak pengamanan masyarakat, menurut konsep tersebut, akan membuka peluang terjadinya pengabaian hak hak asasi manusia khususnya bagi pelanggar hukum. Hal ini dimungkinkan karena tindak pengamanan masyarakat yang demikian, terlalu memfokuskan diri pada masalah penghukuman.
Lebih jelas lagi, Marc Ancel menyajikan butir-butir penjabaran tentang konsep social defense
atau pengamanan masyarakat itu, sebagai berikut.
1.      Bahwa pengamanan masyarakat yang diartikan sebagai cara penanggulangan kejahatan harus dipahami sebagai suatu sistem yang tujuannya tidak semata-mata menghukum atau menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran hukum, tetapi juga pada perlindungan hak masyarakat dari gangguan dalam bentuk apapun juga, termasuk kejahatan.
2.      Pengamanan masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan masyarakat secara nyata melalui berbagai macam langkah di luar hukum pidana. Usaha ini lebih bertujuan untuk menetralisir pelanggaran yang terjadi di dalam masyarakat dan cenderung untuk menghindari peran hukum pidana.
3.      Pengamanan masyarakat mengarah pada upaya memajukan kebijakan penghukuman yang lebih mementingkan kepentingan individu dari pada kepentingan masyarakat dalam bentuk pencegahan kejahatan.
4.      Keterkaitan dengan proses pemasyarakatan hanya akan dapat dijalankan apabila ditingkatkannya sifat kemanusiaan pada hukum pidana.
5.      Hukum pidana yang bersifat kemanusiaan dan hukum acara pidana yang berhubungan dengan sifat-sifat kemanusiaan itu bukan semata-mata hasil dari gerakan sentimental emosional manusia, tetapi juga merupakan pemahaman ilmiah tentang kejahatan dan pelaku kejahatan (penjahat) sebagai pribadi.
Untuk mencapai tujuannya
Pengamanan masyarakat mempunyai penataan sistem sendiri agar dapat berjalan dengan baik, yaitu dengan cara:
1.      melakukan pendekatan terpadu atau yang disebut sebagai metode;
2.      membina hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat yang keduanya merupakan subjek dari segala aktivitas pengamanan masyarakat;
3.      menciptakan situasi aman sebagai objek pengamanan masyarakat.
Strategi Pencegahan Kejahatan
Walaupun pencegahan kejahatan telah lama dianggap sebagai salah satu objek utama dari politik kriminal, ia tetap merupakan suatu batasan konsep yang tidak jelas dan dianggap buruk. Akan lebih tepat untuk mendiskusikan pencegahan kejahatan sebagai suatu pendekatan ata model yang mungkin dapat diterapkan daripada menganjurkan sebuah teor: tentang pencegahan ejahatan itu sendiri. Ini dilihat dari pertimbangan praktisnya.
Graham (1990), memberikan batasan tentang pencegahai kejahatan sebagai sesuatu usaha yang meliputi segala tindakan yang mempunyai tujuan khusus untuk memperkecil lingkup dan mengurangi kekerásan suntu pelanggaran baik melalui pengurangan kesempatan-kesempatan untuk melakukan kejahatan ataupun melalui usaha mempengaruhi orang-orang yang secara potensial dapat menjadi pelanggar serta juga kepada masyarakat umum.
Mengikuti pendapat Brantingham dan Faust, Graham, (19y0y kemudian menganjurkan pembagian strategi pencegahan yang utam atarn tigs kelompok berdasarkan pada model pencegahan keaktifan umum, yang meliputi (a) pencegahan primer, (b) pencegahan sekunder, (e) pencegahen
tertier.
Pencegahan primer ditetapkan sebangai strategi péncegahan kejahatan melalui bidang sosial, ekonomi dan bidang-bidang lain dari kebijakan umum, khususnya sebagai usaha untuk mempengaruhi situasi-situasi kriminogenik dan sebab-sebab yang mendasar dari kejahatan. Tujuan utama dari pencegahan primer ini adalah untuk menciptakan kondisi-kondisi yang memberikan harapan bagi keberhasilan sosialisasi bagi setiap anggota masyarakat.
Pencegahan sekunder binsanya ditemui dalam kebijnkan peradilan pidana dan pelaksanaannya. Pencegahan sekunder dapat berupaipencegahan umum dan pencegahan khusus yang meliputi identifikasi din dari kondisi- kondisi kriminogenik dan upaya-upaya yang mempengaruhi kondisi tersebut.
Peran preventif dari polisi diletakkan dalam pencegahan sekunder, begitu pula pengawasan dari mass media, perencanaan perkotaan, serta desain dan konstruksi bangunan. Asuransi pribadi terhadap pembongkaran, pencurian, dan sebagainya juga diletakkan dalam katagori pencegahan sekunder.
Sedangkan pencegahan tertier sangat memberikan perhatian pada pencegahan terhadap residivisme melalui peran polisi dan agen-agen lain dalam sistem peradilan pidana. Segala tindakan dari pencegahan tertier ini dengan demikian berkisar dari sanksi-sanksi peradilan informal dan kondisi bayar utang bagi korban atau juga sebagai perbaikan pelanggar serta hukuman penjara.

Klasifikasi Pencegahan Kejahatan
Ada tiga masalah mendasar yang timbul nkibat adanya usaha pencegahan primer, pencegahan sekunder, dan pencegahan tertier untuk menyesuaikan diri dengan model kesehatan masyarakat, yaitu:
1.      Pertama, masalah yang perkaitan dengan lingkup wilayah kajian apa saja yang harus dicakup serta apa saja yang harus disisihkan. Model kesehatan masyarakat adalah suatu model yang sangat luas cakupannya dan oleh karenanya berbahaya untuk memberikan batasan yang sangat luas bagi pencegahan kejahatan.
2.       Kedua, masalah yang berkaitan dengan apa yang seharusnya dicakup dalam masing-masing tingkat pencegahan
3.       Ketiga, masalah yang berkaitan dengan sifat model kesehatan masyarakat yang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ilmiah dan dapat dijelaskan secara medis. Kecenderungannya adalah melihat suatu hubungan melalui pendekatan ilmu pasti. Dalam mengkají masalah kejahatan maka hal ini cenderung akan mengalami kesulitan, apabila hubungan atau korelasi kriminologik dipandang sebagai suatu hubungan yang pasti.
Didasari atas konsep pemikiran di atas serta menyangkut pernyataan bahwa strategi pencegahan kejahatan haruslah lebih bersifat teoritis praktis maka beberapa ahli memutuskan untuk membagi pencegahan kejahatan ke dalam tiga pendekatan, yaitu: (1) pendekatan sosial, (2) pendekatan situasional, (3) pendekatan kemasyarakatan.
Pencegahan kejahatan melalui pendekatan sosial biasa disebut seuagai (Social Crime Prevention), segala kegiatannya bertujuan untuk menumpas akar penyebab kejahatan dan késempatan individu untuk melakukan  pelanggaran. Yang menjadi sasarannya adalah populasi umum (masyarakat) ataupun kelompok-kelompok yang secara khusus mempunyai resiko tinggi untuk melakukan pelanggaran.
Pencegahan kejahatan melalui pendekatan situasional biasanya disebut Situational Crime Prevention, perhatian utamanya adalah mengurangi kesempatan individu atau kelompok untuk melakukan pelanggaran.
Pencegahan kejahatan melalui pendekatan kemasyarakatan sering disebut sebagai Community based Crime Prevention, biasanya semua langkah atau tindakan yang diambil ditujukan untuk memperbaiki kapasitas masyarakat dalam mengurangi kejahatan dengan jalan meningkatkan kapasitas mereka untuk menggunakan kontrol sosial informal.
Pernyataan yang terlalu congkak aau implan yang terial sagi ini menurut Empey dan Lamar (1974), pada skhimys dapat dieakliukkhd rm yang menyangkut hal-hal yang diangoy eprle cleh imian utopia. Hal hal yang fidak terkendali, kegagalan, dan kejahatan dapat mengat kehidupen manusia tetapi pengawasan fidak pernah dapat lebih behadl dui seketer menjaga kejahatan pada tingkat yang dapat diterima (agat ditleri) dalam kehidupan masyarakat. Sementara itu Wheeler (1974) meyaan bahwa kejahatan ditemui pada tingkat yang bervariasi dalam masyakat moden, khususnya pada masyarakat perkotaan dan masyarakat induatri. Bentuk bentuk yang khusus yang ads dalam setiap masyarakat skan sangat berhubungan (erat kaitannya, dengan cars bagaimana masyarakat yangbersangkutan terorganisasi. Sedangkan Merton, juga Cloward dan Ohllin (1974), mengatakan bahwa sutu masyarakat, seperti masyarakat Ameriks misalnya, meletakkan kebebasan sebagai suatu hadiah yang mahal, yang dapat membantu kebiasaan-kebiasaan masyarakat untuk maju.
Salah satu hal utama yang dapat ditarik intinya dari sekian respons yang positif adalah anggapan bahwa negera telah berada dalam risiko yang mengerikan sebagai akibat tingkat keseriusan kejahatan dan delinkuensi.
Empey dan Lamar (1974), mengungkapkan hal ini secara lebih rinci, yaitu bahwa sebuah kata kiasan yang sangat disukai adalah war of crime. Maksud yang terlandung di dalam kata kiasan tersebut adalah sangat jelas. Ini merujuk kepada keadaan bahwa masyarakat diancam bahaya yang serius dari adanya berbagai kekerasan yang merupakan akibat dari tingkah laku pengrusakan. Hal ini memerlukan usaha-usaha yang lebih ditingkatkan dan membutuhkan sumber-sumber daya yang tersedia di masyarakat untuk menundukkan ancaman bahaya tersebut.

No comments:

Post a Comment