yllix publiser

Monetize your website traffic with yX Media

Terjemahan buku The Corruption An Economic and Social Analysis

Untuk Download Terjemahan Buku  The Corruption An Economic and Social Analysis
 dalam bentuk Word Klik DISINI

jika mengalami kesulitan saat Download HUB: 082247487765 WA/TELP/SMS

Politisasi Wabah Korona


Politisasi Wabah Korona
Oleh : Marthon Ringgi (Mahasiswa Undana, Prodi Sosiologi)
Awal tahun 2020 masyarakat public dari belahan dunia diramaikan dengan virus menular  yaitu Virus Corona atau Covid-19. COVID-19 pertama kali ditemukan di Kota Wuhan China, yang penyebarannya sangat cepat dan telah merenggung banyak nyawa.
Penyebarannya sangat cepat dan tak dapat diperediksi kapan virus ini tamat, didasari dari kasus virus ini terus meningkat diberapa Negara yang suda tertular.
Bahkan organisasi kesehatan duniapun, World Health Organization (WHO) angkat bicara dan menetapkan virus ini  sebagai pandemic global yang artinya bahwa penulararanya dan ancaman akan virus ini telah melmapui dari kata batas antar negara. Kewaspadaan dari berbagai Negara dan masyarakat pun meningghkat dan diperketat oleh pemerintah setempat.
Rasa kuatir dan cemas pun dirasakan masyarakat internasional  dan tentunya dirasakan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Apalagi dari hari ke hari kasus Covid-19 ini terus meningkat dimana hingga  18 maret 2020 sudah ‘’227 kasus positif virus corona, 19 diantaranya meninggal dunia, 11 diantaranya dinyatakan sembuh” [1]
Dengan adanya informasi menyenai kasus – kasu positif virus corona di Indonesia, menjadi hal yang public tahu mengenai virus ini dari penyebarannya hingga ke di yang terjangkit di Indonesia, soalnya daerah atau lokasi  penyebarannya dinggap perlu diberitahu hingga masyakat pada umumnya dapat berpatisipasi dan waspada akan penularan virus ini.
Namun sepertinya pemerintah dan tenaga medis di Indonesia tidak mudah untuk menuruti keinginan ini. Menurut secretariat Jenderal Pencegahandan pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto menyebutkan untuk tidak mempuliksikan lokasi dimana penyebaran virus corona tidak perbu untuk dipubilkasikan oleh pihak berwenang karena dampaknya dapat menimbulkan kepanikan, kepanikan dan hoax yang bermacam – macam.
"Karena responsnya macam-macam, responsnya sangat beragam dari belumnya pemahaman yang sama, di antara kita. Tidak mudah untuk menyamakan masyarakat kita dengan Singapura. Tetapi bukan berarti tracking itu diem-dieman," [2]
Keengganan pemerintah untuk membuka data lokasi penyebaran Covid-19 ini tentunya tak terhindar dari beberapa kritik. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono misalnya, menilai bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – tepatnya Pasal 154.
“Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono menyebut pemerintah telah melanggar Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena tak mengumumkan daerah sumber penularan virus corona.
"Pemerintah melanggar aturannya sendiri, UU Kesehatan, seharusnya pemerintah terbuka sejak awal, termasuk daerah mana, siapa yang terkena, agar warga yang lain terlindungi. Siapkan langkah preventif," ujar Poyuono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/3).
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 154 UU Kesehatan yang menyebut "Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan." [3]
Di lain pihak, Pemerintah pusat juga dinilai bahwa cenderung membatasi langkah – langkah pemerintah daerah untuk menangani virus corona ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerinah daerah tidak dianjurkan untuk berbicara menyenai Covid-19 ini karena akan berdampak pada langkah – langkah penangan yang dianggap berpusat pada Kementerian kesehatan.
"Pemerintah jangan terlalu mendramatisir terutama pemerintah daerah. Seperti di Cianjur, ternyata tidak ada," [4]
Perlunya bebrapa upaya sehingga penangan Virus Corona atau Covid19 sehingga tidak menimbulakn pertanyaan bagi pemerintah, yaitu apak pemerintah daerah serta masyarakatnya tidak berhak untuk memperoleh dan membicaran informasi mengenai virus corona atau covid-19 ini? Lalu bagaimana dinamaminak politik yang dimainkan serta perebutan penangan virus corona ini?
Apakah Informasi diberikan jadi Berpusat pada pemerintah Pusat?
Boleh dikatakna bahwa pemerintah pusat berusaha untuk memberiraikan infomasi yang satuh arah atau infromasi yang memusap pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hal dapat membuat informasi menjadi terbatas untuk diketahu oleh masyakat umum dan penangan virus ini semakin payah dan kasu yang terus meningkat
Jika berpedoman pada Uundang – undang Kesehatan yang sepat dikutif oleh Arief Poyono, pemerintahseharusnya mempubilaksikan daerah –daerh atau lokasi dimana menjadisumber penularan virus corona ini. Selain itu juga, Undan – undang pasal 154 memberikan keweanangan pada pemerintah daerah untuk melakukna tindakan dengan hal serupa.
Selain UU Kesehatan, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang kesehatan juga diatur dalam ‘’UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 13’’[5] , disebutkan bahwa penanganan bidang kesehatan termasuk dalam urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dengan adanya undang – uang kesehatan dan undang – undan pemerintah daerah sebagi landasan fakta, boleh dikatakan bahwa penangan virus corona ini tidak seharusnya eksklutif dan berada pada kendali pemerintah pusat.
Hal ini menimbulakn pertanyaan, kenapa pemerintah pusat spertinya berusaha untuk memusatkan penangan virus corona ini? Lalu bagaimana hl ini dapat dipahami dari pandangan politik?
Iplikasi Politik dapat dimengerti adalah andanya pemusatan pengetahuan terhadap kekuasaan yang dapat diamati memalui fakta yang terjadi dalam penangan virus corona ini.
Kebencian dan Tujuan Politik
Kebencian terhadap kelompok lain melayani segudang tujuan politik, termasuk kekuatan konsolidasi, membuat klaim, menangkis kesalahan, dan membenarkan kepentingan pribadi seorang pemimpin (Levin dan Rabrenovic 2004). Kekuasaan dikonsolidasikan ketika para pemimpin menyingkirkan saingan politik dari lingkaran dalam merekaatau kelompok penantang.  Terkadang kelompok-kelompok nasionalis menggunakan ide-ide budaya keunggulan untuk bersatu anggota kelompok etnis di belakang mereka untuk mengklaim wilayah (mis., tahun 1938 pencaplokan Hitler atas Sudetenland)”  [6] atau  Hatred of other groups serves a myriad of political purposes, including consolidating power, claims-making, deflecting blame, and justifying a leader’s self-interest (Levin and Rabrenovic 2004). Power is consolidated when leaders eliminate political rivals from either their inner circle or a challenger group. Sometimes nationalistic groups use cultural ideas of superiority to rally members of an ethnic group behind them to claim territories (e.g., Hitler’s 1938 annexation of the Sudetenland) (Buku : Power, Politics, and Society An Introduction to Political Sociology - Dobratz , Waldner & Buzzell, Hal. 304) [6]
Jika kaitkan dengan densakan untuk melakukan Lockdown untuk mnegurangi penularan virus Covid-19 ini, Presiden Jokowi berada pada posisi tekanan besar dari berbagai pihak yang menyerangnya. Mungkin tekanan ini yang paling berat sepanjang pemerintahannya.
Semuanya bermula dari yang pro atau pendukung Jokowi kemudian saat saat ini berbalik arah untuk menyerang Jokowi mungkin tujuannya baik yaitu menyelamatkan banyak orang dengan melakukan lockdown namun mereka tidak memikirkan kondisi Bangsa Indonesia yang dari ribuan pulau, suku bangsa, sertta jutaan nasib rakyat ketika dilakukan lock down.
Kritikan dari berbagai pihak yang menyesalkan kenapa Jokowi tidak melakukan Lock Down yang jelas mulai bertebaran dimana – mana kala ditelusuri yang ornag yang mendesak Jokowi adalah mereka yang itu – itu juga selalu menyerang Jokowi.
Demokrat Desak Jokowi Terapkan Indonesia 'Lockdown : "Saya mengimbau, mendorong, dan mendukung pemerintah untuk wajib melakukan lockdown secara nasional segera mungkin, yang mana lockdown dapat dimulai di tiga pintu gerbang utama Indonesia," [7]
Padahal dibalik desakan melakukan lock down kemungkinan tujuannya ada sejumlah kepentingan untuk menggulingkan Jokowi dari korsi Kepresidenannya.
Kemudian ada pertanyaan kenapa jokowi tidak bisa melakukan lockdown? Ya jawabannya Indonesia tidak sma dengan Amrika, China, Singapura dan Negara lain yang mana Negara 1 daratan kepulauan.
Sedangkan Indonesia terdiri dari 17 ribu pulau lebih, dengan 5 pulau besar yaiutu, Kalimantan,Sulawesi, Jawa, dan IrianJaya. Selain itu ada bali sebagai dstinasi wisata dunia. Pulau – pulau Indonesia dipisahkan oleh lautan dengan kekayaan yang melimpa ruah. Setiap pulau memiliki pola hidup tersendiri sehingga Jokowi tidak melakukan lock down,  Karen aklaau dilakukan lock down semua pulau terinfeksi maupun yang belum terinfeksi virus corona akan menanggung akibat yang sangat besaar.
Selain itu sebagian besar masyarakat Indonesia meruapakn kelangan ekonomi menengah ke bawah, dengan berbagai profsi pekerjaaan mulai penjual dipasra teradisional di dsa- desa, para petani peternak membutuhkan alat tranportasi untuk mngangkut hasil kebunnya kepasar dengan tujuan mencari nafka. Kalau saja Jokowi melakukan lock down mungkin mereka masih bisa makan dalam kurun waktu 1 atau dua  minggu, namun setelah itu apa yang akan terjadi, mungkin sja stok makann habis, penyakit lain – lain mungkin saja tambah banyak. Apakha ini tidak membuat Negara semaki kacau, kios – kios kecil hingga toko – tko besar mulai kehabisan stok makannan. Apa yang terjadi, kelaparan melanda, kecacaun makin, pencurian semakin meninggkat, dan saat itu aka ada pihat melakukan demo besar – besaran untuk menggulingkan Jokowi.
Mungkin sekarang sekarang kita katakana tidak mungkin hal ini terjadi, yang waras menjadi tidak waras dan begitu sebalikanya. Ajakan demo, ajakan penjarahan akan bertebaran dimana – mana. Karena inilah tujuan agar timbul kekacauan, kerusuha, penjarah toko toko, pemerkosaan dan lain –lain. Klaau ini suah terjadi kita tinggal tunggu saja akan demo besar – besaran, demo berjilid – jilid untuk inila, itulah, dan tujuan utuamanya ialah menggulingkan Jokowi.  Ketika Jokowi berhasil digulingkan yang pasti penggantinya adala kalangan mereka sendiri. Sundah ini suda pasti tetjadi maka masa depna Indonesia lenih berhaya dari Viru Corona.
Seperti PT. Freeport akan diambil kelmabali oleh jongos kapitalisme, mungkin saja Petral (Pertamina Energy Trading Limited) kembali aktif, smeua uang rakyat tidak akan kembali lagi ke rakyat. Masalah Intoleransi aka semakin meningkat dan dijadikan aturan baku.
Hal inilah yang menyababkan Jokowi tidak mengambil langkah lock down di Indonesia, sebab Jokowi masih memikirkab bangsanya, masi memikirkan rakyatnya, dan Saya mewakili suara Rakyat Indonesia “Terima kasih Pak Jokowi dan Kami Rakyatnya bersama melawan Corona maupu Virus Kadrun”.
Rekomendasi dari saya, sebaiknya melakukan karantina atau isolasi daerah atau wilayah atau provinsi yang yang kasus posistif Covid-19 nya tinggi bukan melakukan lockdown.






Kutipan

Buku : Power, Politics, and Society An Introduction to Political Sociology - Dobratz , Waldner & Buzzell, Hal. 304)[6]

REAKSI SOSIAL TERHADAP KEJAHATAN DAN PENJAHAT


REAKSI SOSIAL TERHADAP KEJAHATAN DAN PENJAHAT
Reaksi Represif dan Reaksi Preventif
Reaksi Refresif adalah suatu aksi yang diberikan atas adanya peeristiwa kejahatan, artinya kejahatan yang terjadi, masyarakat melalui lembaga penegak hukum akan memberikan rekasi negative berupa tindakan penegak hukum terhadap pelaku kejahatan. Lembaga penegak hukum sebagai suatu lembaga yg diberi mandate oleh msy, dalam bereaksi tehadap kejahatan tidak lepas dari keberadaanya sebagai suatu system, yakni system peradilan pidana.
Polisi sebagai ujun tombak system peradilan pidana adalah unsur yang langsung  berhadapan dnegan masyarakt. Dengan demikina, polisi merupakan lembaga penegak hukum yg pertama bergerak memberikan reaksi represif apabila terjadi peristiwa kejahata di masyarakat. perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan dilakukan dengan penyidikan, penangkapan, penahanan terhadap yang bersalah, memeriksa, menggeledah, melakukan penyitaan, serta menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Berdasarkan KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) ditetapkan bahwa POLRI adalah penyidik tunggal. Artinya, tidak ada aparatur lain kecuali POLRI yang dibebani tugas kewajiban melakukan pemeriksaan pendahuluan, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang yang dikeluarkan pemerintah.
Laporan, pengaduan ataupun informasi masyrakat adalah pemritahuan kepada yg berwajib, yakni kepolisian Negara tentang tentang adanya kehatan atau diduga senterjadi tindak pidana atau yg tekah selesai.
1.      Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
2.       Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Antara laporan dan pengaduan terdapat persamaan yakni kedua-duanya merupakan pemberitahuan kepada pihak yang berwenang.
Reaksi masyarakat terhadap kejahatan, sebagai salah sato sspek kajian Kriminologi, dapat terwujud secara formal sebagai sistem peradilan pidans namun juga dapat terwujud secara informal, antara lain melalui beragal upaya pencegahan kejahatan yang dilakukan secara swakarsa oleh masyarakat. Kedua bentuk reaksi terselut, baik formal maupon inormal, merupakan perwujudan dari upaya (menciptakan) pengamanan masyarakat.
 Tolong Subscribe Channel YouTube https://youtube.com/c/MRinggi
Pencegahan Kejahatan Sebagai Usaha Pengamanan Masyarakat
Para pakar Kriminologi pada zaman dahulu mengartikan pengamanan masyarakat (social defense) secara sempit, yaitu bahwa pengamanan masyarakat merupakan usaha secara legal untuk melindungi masyarakat dari gangguan kejahatan yang diwujudkan dengan memberikan hukuman
terhadap pelanggar hukum. Pemberian hukuman ini juga dikenal sebagai penal policy.
Ancel (1954), seorang kriminolog dan juga seorang hakim di Perancis, menegaskan bahwa dalam             menjelaskan pengamanan masyarakat (social defense) tidaklah mudah karena ada bermacam pengertian, bahkan sering kali berbeda dan bertentangan.
Secara langsung atau tidak langsung, tindak pengamanan masyarakat, menurut konsep tersebut, akan membuka peluang terjadinya pengabaian hak hak asasi manusia khususnya bagi pelanggar hukum. Hal ini dimungkinkan karena tindak pengamanan masyarakat yang demikian, terlalu memfokuskan diri pada masalah penghukuman.
Lebih jelas lagi, Marc Ancel menyajikan butir-butir penjabaran tentang konsep social defense
atau pengamanan masyarakat itu, sebagai berikut.
1.      Bahwa pengamanan masyarakat yang diartikan sebagai cara penanggulangan kejahatan harus dipahami sebagai suatu sistem yang tujuannya tidak semata-mata menghukum atau menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran hukum, tetapi juga pada perlindungan hak masyarakat dari gangguan dalam bentuk apapun juga, termasuk kejahatan.
2.      Pengamanan masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan masyarakat secara nyata melalui berbagai macam langkah di luar hukum pidana. Usaha ini lebih bertujuan untuk menetralisir pelanggaran yang terjadi di dalam masyarakat dan cenderung untuk menghindari peran hukum pidana.
3.      Pengamanan masyarakat mengarah pada upaya memajukan kebijakan penghukuman yang lebih mementingkan kepentingan individu dari pada kepentingan masyarakat dalam bentuk pencegahan kejahatan.
4.      Keterkaitan dengan proses pemasyarakatan hanya akan dapat dijalankan apabila ditingkatkannya sifat kemanusiaan pada hukum pidana.
5.      Hukum pidana yang bersifat kemanusiaan dan hukum acara pidana yang berhubungan dengan sifat-sifat kemanusiaan itu bukan semata-mata hasil dari gerakan sentimental emosional manusia, tetapi juga merupakan pemahaman ilmiah tentang kejahatan dan pelaku kejahatan (penjahat) sebagai pribadi.
Untuk mencapai tujuannya
Pengamanan masyarakat mempunyai penataan sistem sendiri agar dapat berjalan dengan baik, yaitu dengan cara:
1.      melakukan pendekatan terpadu atau yang disebut sebagai metode;
2.      membina hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat yang keduanya merupakan subjek dari segala aktivitas pengamanan masyarakat;
3.      menciptakan situasi aman sebagai objek pengamanan masyarakat.
Strategi Pencegahan Kejahatan
Walaupun pencegahan kejahatan telah lama dianggap sebagai salah satu objek utama dari politik kriminal, ia tetap merupakan suatu batasan konsep yang tidak jelas dan dianggap buruk. Akan lebih tepat untuk mendiskusikan pencegahan kejahatan sebagai suatu pendekatan ata model yang mungkin dapat diterapkan daripada menganjurkan sebuah teor: tentang pencegahan ejahatan itu sendiri. Ini dilihat dari pertimbangan praktisnya.
Graham (1990), memberikan batasan tentang pencegahai kejahatan sebagai sesuatu usaha yang meliputi segala tindakan yang mempunyai tujuan khusus untuk memperkecil lingkup dan mengurangi kekerásan suntu pelanggaran baik melalui pengurangan kesempatan-kesempatan untuk melakukan kejahatan ataupun melalui usaha mempengaruhi orang-orang yang secara potensial dapat menjadi pelanggar serta juga kepada masyarakat umum.
Mengikuti pendapat Brantingham dan Faust, Graham, (19y0y kemudian menganjurkan pembagian strategi pencegahan yang utam atarn tigs kelompok berdasarkan pada model pencegahan keaktifan umum, yang meliputi (a) pencegahan primer, (b) pencegahan sekunder, (e) pencegahen
tertier.
Pencegahan primer ditetapkan sebangai strategi péncegahan kejahatan melalui bidang sosial, ekonomi dan bidang-bidang lain dari kebijakan umum, khususnya sebagai usaha untuk mempengaruhi situasi-situasi kriminogenik dan sebab-sebab yang mendasar dari kejahatan. Tujuan utama dari pencegahan primer ini adalah untuk menciptakan kondisi-kondisi yang memberikan harapan bagi keberhasilan sosialisasi bagi setiap anggota masyarakat.
Pencegahan sekunder binsanya ditemui dalam kebijnkan peradilan pidana dan pelaksanaannya. Pencegahan sekunder dapat berupaipencegahan umum dan pencegahan khusus yang meliputi identifikasi din dari kondisi- kondisi kriminogenik dan upaya-upaya yang mempengaruhi kondisi tersebut.
Peran preventif dari polisi diletakkan dalam pencegahan sekunder, begitu pula pengawasan dari mass media, perencanaan perkotaan, serta desain dan konstruksi bangunan. Asuransi pribadi terhadap pembongkaran, pencurian, dan sebagainya juga diletakkan dalam katagori pencegahan sekunder.
Sedangkan pencegahan tertier sangat memberikan perhatian pada pencegahan terhadap residivisme melalui peran polisi dan agen-agen lain dalam sistem peradilan pidana. Segala tindakan dari pencegahan tertier ini dengan demikian berkisar dari sanksi-sanksi peradilan informal dan kondisi bayar utang bagi korban atau juga sebagai perbaikan pelanggar serta hukuman penjara.

Klasifikasi Pencegahan Kejahatan
Ada tiga masalah mendasar yang timbul nkibat adanya usaha pencegahan primer, pencegahan sekunder, dan pencegahan tertier untuk menyesuaikan diri dengan model kesehatan masyarakat, yaitu:
1.      Pertama, masalah yang perkaitan dengan lingkup wilayah kajian apa saja yang harus dicakup serta apa saja yang harus disisihkan. Model kesehatan masyarakat adalah suatu model yang sangat luas cakupannya dan oleh karenanya berbahaya untuk memberikan batasan yang sangat luas bagi pencegahan kejahatan.
2.       Kedua, masalah yang berkaitan dengan apa yang seharusnya dicakup dalam masing-masing tingkat pencegahan
3.       Ketiga, masalah yang berkaitan dengan sifat model kesehatan masyarakat yang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ilmiah dan dapat dijelaskan secara medis. Kecenderungannya adalah melihat suatu hubungan melalui pendekatan ilmu pasti. Dalam mengkají masalah kejahatan maka hal ini cenderung akan mengalami kesulitan, apabila hubungan atau korelasi kriminologik dipandang sebagai suatu hubungan yang pasti.
Didasari atas konsep pemikiran di atas serta menyangkut pernyataan bahwa strategi pencegahan kejahatan haruslah lebih bersifat teoritis praktis maka beberapa ahli memutuskan untuk membagi pencegahan kejahatan ke dalam tiga pendekatan, yaitu: (1) pendekatan sosial, (2) pendekatan situasional, (3) pendekatan kemasyarakatan.
Pencegahan kejahatan melalui pendekatan sosial biasa disebut seuagai (Social Crime Prevention), segala kegiatannya bertujuan untuk menumpas akar penyebab kejahatan dan késempatan individu untuk melakukan  pelanggaran. Yang menjadi sasarannya adalah populasi umum (masyarakat) ataupun kelompok-kelompok yang secara khusus mempunyai resiko tinggi untuk melakukan pelanggaran.
Pencegahan kejahatan melalui pendekatan situasional biasanya disebut Situational Crime Prevention, perhatian utamanya adalah mengurangi kesempatan individu atau kelompok untuk melakukan pelanggaran.
Pencegahan kejahatan melalui pendekatan kemasyarakatan sering disebut sebagai Community based Crime Prevention, biasanya semua langkah atau tindakan yang diambil ditujukan untuk memperbaiki kapasitas masyarakat dalam mengurangi kejahatan dengan jalan meningkatkan kapasitas mereka untuk menggunakan kontrol sosial informal.
Pernyataan yang terlalu congkak aau implan yang terial sagi ini menurut Empey dan Lamar (1974), pada skhimys dapat dieakliukkhd rm yang menyangkut hal-hal yang diangoy eprle cleh imian utopia. Hal hal yang fidak terkendali, kegagalan, dan kejahatan dapat mengat kehidupen manusia tetapi pengawasan fidak pernah dapat lebih behadl dui seketer menjaga kejahatan pada tingkat yang dapat diterima (agat ditleri) dalam kehidupan masyarakat. Sementara itu Wheeler (1974) meyaan bahwa kejahatan ditemui pada tingkat yang bervariasi dalam masyakat moden, khususnya pada masyarakat perkotaan dan masyarakat induatri. Bentuk bentuk yang khusus yang ads dalam setiap masyarakat skan sangat berhubungan (erat kaitannya, dengan cars bagaimana masyarakat yangbersangkutan terorganisasi. Sedangkan Merton, juga Cloward dan Ohllin (1974), mengatakan bahwa sutu masyarakat, seperti masyarakat Ameriks misalnya, meletakkan kebebasan sebagai suatu hadiah yang mahal, yang dapat membantu kebiasaan-kebiasaan masyarakat untuk maju.
Salah satu hal utama yang dapat ditarik intinya dari sekian respons yang positif adalah anggapan bahwa negera telah berada dalam risiko yang mengerikan sebagai akibat tingkat keseriusan kejahatan dan delinkuensi.
Empey dan Lamar (1974), mengungkapkan hal ini secara lebih rinci, yaitu bahwa sebuah kata kiasan yang sangat disukai adalah war of crime. Maksud yang terlandung di dalam kata kiasan tersebut adalah sangat jelas. Ini merujuk kepada keadaan bahwa masyarakat diancam bahaya yang serius dari adanya berbagai kekerasan yang merupakan akibat dari tingkah laku pengrusakan. Hal ini memerlukan usaha-usaha yang lebih ditingkatkan dan membutuhkan sumber-sumber daya yang tersedia di masyarakat untuk menundukkan ancaman bahaya tersebut.

100 Universitas Terbaik Indonesia versi Kemeristekdikti, Kampusmu Peringkat berapa?


Adapun perguruan tinggi non-vokasi yang masuk pada Klaster 1 terurut sesuai dengan skornya adalah sebagai berikut:




1. Institut Teknologi Bandung
2. Universitas Gadjah Mada
3. Institut Pertanian Bogor
4. Universitas Indonesia
5. Universitas Diponegoro
6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
7. Universitas Airlangga
8. Universitas Hasanuddin
9. Universitas Padjajaran
10. Universitas Andalas
11. Universitas Negeri Yogyakarta
12. Universitas Brawijaya
13. Universitas Pendidikan Indonesia
14. Universitas Negeri Malang
15. Universitas Sumatera Utara
16. Universitas Negeri Semarang
17. Universitas Sebelas Maret
18. Universitas Udayana
19. Universitas Negeri Jakarta
20. Universitas Negeri Makassar
21. Universitas Lampung
22. Universitas Jember
23. Universitas Jenderal Soedirman
24. Universitas Riau
25. Universitas Negeri Medan
26. Universitas Negeri Padang
27. Universitas Negeri Surabaya
28. Universitas Syiah Kuala
29. Universitas Islam Indonesia
30. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
31. Universitas Sam Ratulangi
32. Universitas Sriwijaya
33. Universitas Telkom
34. Universitas Atma Jaya Yogyakarta
35. Universitas Katolik Parahyangan
36. Universitas Muhammadiyah Malang
37. Universitas Mataram
38. Universitas Muhammadiyah Surakarta
39. Universitas Katolik Soegijapranata
40. Universitas Bina Nusantara
41. Universitas Kristen Petra
42. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
43. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
44. Universitas Pendidikan Ganesha
45. Universitas Surabaya
46. Universitas Tadulako
47. Universitas Negeri Gorontalo
48. Universitas Bengkulu
49. Universitas Sanata Darma
50. Universitas Tarumanegara
51. Universitas Tanjungpura
52. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
53. Universitas Halu Oleo
54. Universitas Jambi
55. Universitas Lambung Mangkurat
56. Universitas Gunadarma
57. Universitas Negeri Manado
58. Universitas Ahmad Dahlan
59. Universitas Pancasila
60. Universitas Trisakti
61. Universitas Pasundan
62. Institut Seni Indonesia Depansar
63. Universitas Warmadewa
64. Universitas Muslim Indonesia
65. Universitas Mulawarman
66. Universitas Djuanda
67. Universitas Kristen Satya Wacana
68. Universitas Nasional
69. Universitas Islam Malang
70. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya
71. Universitas Islam Bandung
72. Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
73. Universitas Mercu Buana
74. Universitas Kristen Duta Wacana
75. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Malangkucecwara
76. Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Jakarta
77. Universitas Stikubank
78. Universitas Islam Sultan Agung
79. Institut Teknologi Malang
80. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya
81. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
82. Universitas Kristen Maranatha
83. Institusi Seni Indonesia Yogyakarta
84. Universitas Merdeka Malang
85. Institut Seni Indonesia Padang Panjang
86. Universitas Pelita Harapan
87. Universitas Widya Gama
88. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
89. Universitas Nusa Cendana
90. Universitas Bung Hatta
91. Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka
92. Universitas PGRI Adi Buana
93. Sekolah Tinggi Hukum Bandung
94. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
95. Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti
96. Universitas Dian Nuswantoro
97. Universitas Palangka Raya
98. Universitas Pendidikan Nasional
99. Institut Sains dan Teknologi Akprind
100. Universitas Slamet Riyadi

Itulah 100 Universitas yang memperoleh peringkat terbaik di Indonesia

Kampusmu Peringkat Berapa? 100 Universitas Terbaik Indonesia versi Kemeristekdikti 2018


Kampusmu Peringkat Berapa?
100 Universitas Terbaik Indonesia versi Kemeristekdikti Tahun 2018


Dikutip dari Kemeristekdikti -  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2018 bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-73, 1782018.

Pengumuman ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar usai Upacara Peringatan HUT RI Ke-73 di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Serpong.

Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo mengatakan klasterisasi ini dilakukan untuk memetakan perguruan tinggi Indonesia yang berada di bawah naungan Kemenristekdikti guna meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggi.


Penilaian performa perguruan tinggi pada tahun ini secara garis besar terdapat beberapa penyesuaian sebagai hasil evaluasi dari penilaian tahun 2017. Pada tanggal 17 Agustus 2018 ini, Kemenristekdikti mengeluarkan hasil klasterisasi hanya terhadap kelompok perguruan tinggi non vokasi, yaitu Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi.



Adapun perguruan yang memperoleh peringkat terbaik di tahun 2018 silaka klik tulisan biru dibawa ini.
caranya : 
1. klik tulisan biru ini http://swarife.com/3onW
2. tunggu sampai lima detik, lalu klik LEWATI 
3. selamat membaca

Lima Puluh Konsep Politik



PENGANTAR ILMU POLITIK
TUGAS 50 KONSEP POLITIK



                                                                                                 
NAMA               : xxxxxxxxx xxxxx
NIM                   : 17030
KELAS              : C REGULER


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN SOSIOLOGI
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2017






Konsep ilmu politik
SUMBER EDISI REVISI DASAR – DASAR ILMU POLITIK PROF. MARIAM BUDIARDJO
1.      Politik di anggap Negara sebagai alat untuk memcapai komunisme dalam arti segala kekuasaan harus di kerahkan untuk mencapai suatu tujuan.
2.      Politik melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan  dalam masyarakat.
3.      Politik mengusahkan kesejatraan dan kemakmuran rakyatnya.
4.      Politik menegahkan keadilan melalui badan – badan peradilan.
5.      Politik di anggap sebagai sebagian dari keseluranhan tingkah laku social.
6.      Politik ialah usaha – usaha yang di tempuh warga Negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama.
7.      Politik ialah segala hal  yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan pemerintah.
8.      Politik sebagai segala kegiatan yang di di arahkan untuk mencari dan mempertahan kekuansaan dalam masyrakat.
9.      Politik sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksaan kegiatan umum.
10.  Politik menegahkan keadilan melalui badan – badan peradilan.
11.  Politik sebagai konflik dalam rangkah mempertahankan sumber – sumber yang di anggap sah.
12.  Politik di anggap suatu kumpulan proses tersendiri yang berbeda dengan proses – proses lainnya.
13.  Ideology politik adalah himpunan atau nilai – nilai, ide – idea tau norma, kepercayaan atau keyakinan yang dimiliki seseoran atau sekelompok orang  atas dara mana ia menentukan sikapnya  terhadap kejadian dan promlematika politik yang dihadapinya dan yang menentukan perilaku politiknya.
14.  Kekusaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku oran atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
15.  Kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang atau sekelompok orang  dapat menentukan tindakan seseorang  atau kelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama.
16.  Kekuasaan menurut Talcott Persons  adalah kemampuan untuk menjamin terlaksanya kewajiban – kewajiban yang mengikat,  oleh kesatuan – kesatuan dalam suatu sistem  organisasi kolektif.
17.  Kekuasaan menurut ahli kontemporer Barbara Goodwin (2003) adalah kemampuan untuk mengakibatkan seseorang bertidak dengan cara yang oleh yang bersangkutan tidak akan di pilih seandainya ia tidak di libatkan.
18.  Kekuasaan menurut Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gessellsaft (1922) adalah kemampuan untuk,  dalam suatu hubungan social, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mangalami perlawanan.
Dua istilah kekuasaan yang menyangkut konsep, yaitu scope of power dan domain of power
19.  Cakupan kekuasaan  ( scope of power ) menujuk pada kegiatan, perilaku, serta sikap dan keputusan yang menjadi objek dari kekuasaan.
20.  Wilayah kekuasaan (domain of power) menjawab pertanyaan siapa saja yang di kuasai oleh orang atau kelompok  yang berkuasa jadi menujuk kepada pelaku, kelompok oranisasi  atau aktivitas yang kena kekuasaan.
21.  Kepentingan tujuan yang di kejar oleh pelaku – pelaku  atau kelompok politik.
22.  Kebijaksanaan  hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan , biasanya dalam bentuk perundang – undangan.
23.  Kebijakan adalah suatau kumpulan keputusan yang di ambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih  tujuan – tujuan dan cara – cara untuk mencapai tujuan itu.
24.  Keabsahan adalah keyakinan anggota – anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang , kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut di hormati.
25.  Pengaruh pada umumnya masyarakat berpendapat bahwa kekuasaan dapat  mengadakan sanksi  dan pengaruh.
26.  Politik ialah sekelompok orang yang bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan mereka bersama.
27.  Masyarakat adalah keseluruhan  antara hubungan – hubungan  antara manusia yang di tata dan mempunyai kebudayaan – kebudayaan dan lembaga yang kira – kira sama.
28.  Negara merupakan  integrasi  dari kekuasaan politik, atau suatu organisasi pokok  dari kekuasaan politik.
29.  Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
30.  Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat  dengan berdasarkan system hukum  yang di selenggarakan oleh pemerintah.
31.  Negara juga mengendalikan dan mengatur gejala – gejal kekuasaan  yang asasosial, yakni yang bertenntangan  satu sama lain, supaya tidak mEnjadi antagonis dan membahayakan.
32.  Negara juga mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusiadan golongan  kearah tercapainya tujuan – tujuan dari masyarakat seluruhnya.
33.  Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan  bersama dari masyrakat.
34.  Konsep sistem politik dalam penerapan pada situasi yang konkret seperti Negara, mencoba mendasarkan studi tentang gejala – gejala politik dalam konteks tingkah laku di masyarakat.
35.  Kekuasaan Negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan atau asosiasi yang memperjangkan kekuasaan  harus dapat menempatkan diri dalam rangkah ini.
36.  Wewenang kharismatik berdasarkan kepercayaan anggota masyarakat pada kesaktian dan kekuatan mistik  atau religious seorang pemimpin.
37.  Selain konsep wewenang juga dikenal konsep legistimasi (legitimacy atau keabsahan )  yang terutama penting dalam sitem politik.
38.  Salah satu aspek penting dalam sitem politik  adalah budaya politik yan keseluruhan  dari pandangan – pandangan  politik, seperti norma – norma, pola – pola orientasi terhadap politik dan pandangan hidup pada umunya.
39.  Wilayah menduduki tempat tertentu di muka bumi  dan mempunyai perbatasan tertentu.
40.  Penduduk. Setiap Negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan Negara  menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya.
41.  Pemerintah berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan – keputusan yang merugikan suatu penduduk di dalam wilayah.
42.  Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan – keputusan yang di ambil secara kolektif dan yeng mengikat seluruh masyarakat.
43.  Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi  untuk membuat UUD dan melaksakan  dengan semua cara yang tersedia.
44.  Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dengan mencegah  bentrokan di dalam mesyarakat. Negara harus melaksanakan penertiban.
45.  Mengusahakan kesejatraan dan kemakmuran rakyatnya.
46.  Pertahan di perlukan untuk menjagah serangan dari luar.
47.  Budaya politik orientasi subyektif  dari individu terhadap sistem politik.
48.  Budaya politik adalah keseluruhan dari pandangan – pandangan politik, seperti norma – norma, pola – pola orientasi terhadap politik dan pandangan hidup pada umumnya.
49.  Pengaruh adalah kemampuan yang terus berkembang  yang berbeda dengan kekuasaan  tidk terkait dengan usaha memperjuangkan dan memaksakan kepentingan.
50.  Pengaruh adalah suatu tipe kekuasaan yang, jika seseorang yang terpengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan  terdorong untuk bertindak demikian,  sekalipun ancaman sanksi yang terbuka tidak merupan motovasi yang mendorongnya.