Di
kutip dari Merdeka.com - Seiring dengan
berakhirnya masa registrasi kartu SIM yang diberlakukan pemerintah, sejak
Kamis, 1 Maret 2018 kemarin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
melakukan pemblokiran dalam beberapa tahap.
Pemblokiran
bertahap tersebut maksudnya adalah mulai 1 Maret 2018, pengguna tidak bisa
melakukan layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini,
pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data
internet.
Apabila
pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April
2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).
Dalam
keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan
singkat keluar, serta juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS.
Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
Kemudian,
jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei
2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam
keadaan tersebut, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar,
tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data
internet.
Nah,
jika nomor kartu SIM kamu sudah telanjur diblokir sekarang, jangan khawatir.
Kamu masih bisa menerima panggilan masuk dan berinternet. Namun, alangkah
baiknya jika kamu mengaktifkan kembali kartu SIM yang sudah diblokir.
Caranya
gampang banget, hanya dengan melakukan registrasi sebelum tenggat waktu akhir
pemblokiran total pada 1 Mei 2018.
Untuk
lebih lengkap, berikut cara registrasi kartu SIM untuk mengaktifkan nomormu
yang sudah diblokir.
Pastikan
kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor KK
(Kartu Keluarga). Meski SMS dan panggilan keluar telah diblokir, kamu masih
tetap bisa SMS ke 4444. Berikut caranya.
Pelanggan
Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1.
Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
NIK#NomorKK#
2.
XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
Daftar#NIK#Nomor KK
3.
Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika
sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan
Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1.
Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
ULANG#NIK#NomorKK#
2.
XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
ULANG#NIK#NomorKK
3.
Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika
sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
..
..
No comments:
Post a Comment